Sibuk Berkonflik, Golkar Akan Rugi Besar di Pilkada
Jum'at, 03 April 2015 - 08:09 WIB
Sibuk Berkonflik, Golkar Akan Rugi Besar di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dinilai makin memperuncing konflik di tubuh partai berlambang beringin ini.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, insiden perebutan ruangan Fraksi Partai Golkar di DPR beberapa hari lalu juga menjadi penegas bahwa kedua kubu lebih mementingkan kelompok. Mengambarkan tak adanya keinginan menjaga soliditas dan asa partai untuk tetap dapat ikut dalam pilkada dan juga sejumlah kontestasi politik lainnya.
"Akrobat dan manuver politik tersebut makin menjauhkan kemungkinan Partai Golkar untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya untuk maju dalam pilkada," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (3/4/2015).
Menurutnya, hal ini makin rumit manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kubu yang dapat mencalonkan kadernya tergantung pada Kemenkumham.
"Terlepas dari dua kubu yang bertikai tersebut, adalah kerugian besar bagi Partai Golkar sebagai partai dengan pengalaman yang panjang dan pemenang Pileg 2014 jika tidak dapat mencalonkan kader terbaiknya dalam pilkada," jelasnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Adapun gugatan tersebut tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.
Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART dan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mendapat keputusan tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.
Adapun tindakan-tindakan yang dilarang itu termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, insiden perebutan ruangan Fraksi Partai Golkar di DPR beberapa hari lalu juga menjadi penegas bahwa kedua kubu lebih mementingkan kelompok. Mengambarkan tak adanya keinginan menjaga soliditas dan asa partai untuk tetap dapat ikut dalam pilkada dan juga sejumlah kontestasi politik lainnya.
"Akrobat dan manuver politik tersebut makin menjauhkan kemungkinan Partai Golkar untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya untuk maju dalam pilkada," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (3/4/2015).
Menurutnya, hal ini makin rumit manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kubu yang dapat mencalonkan kadernya tergantung pada Kemenkumham.
"Terlepas dari dua kubu yang bertikai tersebut, adalah kerugian besar bagi Partai Golkar sebagai partai dengan pengalaman yang panjang dan pemenang Pileg 2014 jika tidak dapat mencalonkan kader terbaiknya dalam pilkada," jelasnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Adapun gugatan tersebut tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.
Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART dan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mendapat keputusan tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.
Adapun tindakan-tindakan yang dilarang itu termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
(kri)