Alasan Yuridis dan Faktual Putusan Sela PTUN Soal Golkar

Jum'at, 03 April 2015 - 05:05 WIB
Alasan Yuridis dan Faktual...
Alasan Yuridis dan Faktual Putusan Sela PTUN Soal Golkar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela atas gugatan Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) kemarin. Yakni menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.

Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin berpendapat, secara yuridis pengadilan mendasari pada ketentuan Pasal 67 Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang pada pokoknya menyatakan pengadilan dapat mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan.

"Apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara itu tetap dilaksanakan, namun tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut," ujar ujar Said kepada Sindonews, Kamis 2 April 2015.

Sementara secara faktual, lanjut dia, majelis hakim menemukan keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan Partai Golkar kubu Ical sebagai penggugat sangat dirugikan apabila SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono tetap dilaksanakan.

Dia mengatakan, ada dua indikator dari keadaan yang sangat mendesak dan sangat merugikan bagi pihak penggugat menurut pengadilan. Yaitu adanya dualisme kepengurusan yang mengakibatkan konflik dan perpecahan Partai Golkar di tingkat pusat maupun daerah.

Selanjutnya, terjadi kisruh pergantian Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang mengarah pada tindakan anarkis, sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan di DPR.

"Selain daripada itu, PTUN tidak melihat ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang akan terganggu apabila SK Menkumham itu ditunda pelaksanaannya," ujarnya

Oleh sebab itu, sambung dia, hakim berpandangan SK tersebut tidak tergolong sebagai keputusan tata usaha negara yang harus segera dilaksanakan, sebab keputusan menteri itu hanya menyangkut urusan organisasi.

"Itulah alasan yuridis dan faktual Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5044 seconds (0.1#10.24)