Alasan Yuridis dan Faktual Putusan Sela PTUN Soal Golkar

Jum'at, 03 April 2015 - 05:05 WIB
Alasan Yuridis dan Faktual...
Alasan Yuridis dan Faktual Putusan Sela PTUN Soal Golkar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela atas gugatan Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) kemarin. Yakni menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.

Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin berpendapat, secara yuridis pengadilan mendasari pada ketentuan Pasal 67 Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang pada pokoknya menyatakan pengadilan dapat mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan.

"Apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara itu tetap dilaksanakan, namun tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut," ujar ujar Said kepada Sindonews, Kamis 2 April 2015.

Sementara secara faktual, lanjut dia, majelis hakim menemukan keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan Partai Golkar kubu Ical sebagai penggugat sangat dirugikan apabila SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono tetap dilaksanakan.

Dia mengatakan, ada dua indikator dari keadaan yang sangat mendesak dan sangat merugikan bagi pihak penggugat menurut pengadilan. Yaitu adanya dualisme kepengurusan yang mengakibatkan konflik dan perpecahan Partai Golkar di tingkat pusat maupun daerah.

Selanjutnya, terjadi kisruh pergantian Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang mengarah pada tindakan anarkis, sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan di DPR.

"Selain daripada itu, PTUN tidak melihat ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang akan terganggu apabila SK Menkumham itu ditunda pelaksanaannya," ujarnya

Oleh sebab itu, sambung dia, hakim berpandangan SK tersebut tidak tergolong sebagai keputusan tata usaha negara yang harus segera dilaksanakan, sebab keputusan menteri itu hanya menyangkut urusan organisasi.

"Itulah alasan yuridis dan faktual Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved