Kubu Ical Menang, KMP Lebih Ngotot Usung Angket
Kamis, 02 April 2015 - 21:15 WIB
Kubu Ical Menang, KMP Lebih Ngotot Usung Angket
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono mempengaruhi situasi politik di DPR.
Penundaan yang diambil melalui sidang putusan sela itu membuat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Koalisi Merah Putih (KMP) semakin ingin menggolkan penggunaan hak angket terhadap Menkumham.
"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham," kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2015).
Dia juga mengatakan, putusan PTUN ini memupuskan keinginan kubu Agung Laksono merombak Fraksi Golkar.
"Konsekuensinya, sebelum inkracht-nya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan," terangnya.
Selain itu, Aburizal atau Ical juga dianggap memiliki kewenangan untuk menentukan kader Partai Golkar yang akan berlaga di pilkada serentak akhir tahun ini.
"Aburizal adalah Ketua Umum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," tuturnya.
Penundaan yang diambil melalui sidang putusan sela itu membuat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Koalisi Merah Putih (KMP) semakin ingin menggolkan penggunaan hak angket terhadap Menkumham.
"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham," kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2015).
Dia juga mengatakan, putusan PTUN ini memupuskan keinginan kubu Agung Laksono merombak Fraksi Golkar.
"Konsekuensinya, sebelum inkracht-nya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan," terangnya.
Selain itu, Aburizal atau Ical juga dianggap memiliki kewenangan untuk menentukan kader Partai Golkar yang akan berlaga di pilkada serentak akhir tahun ini.
"Aburizal adalah Ketua Umum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," tuturnya.
(dam)