Menkumham Belum Baca Putusan Sela PTUN Soal Golkar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK)-nya tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.
Sehingga, dirinya enggan menanggapi lebih jauh putusan hakim PTUN Jakarta tersebut.
"Mengenai hal itu, saya belum dapat putusannya, nanti kalau sudah dapat, baru saya komentari," singkat Yasonna ditemui wartawan usai penandatanganan MoU dengan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2015).
Yasonna mengakui, meski sudah mengetahui hasil putusannya, namun dia tetap ingin melihat langsung isi putusan tersebut sehingga dapat mengetahui dengan rinci materi dan pertimbangan putusan tersebut.
"Saya sudah perintahkan staf saya untuk mengambil salinan putusannya. Saya perlu bicara dulu hasil putusannya seperti apa," kilahnya.
Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan pengadilan. Dia juga mengaku belum tahu langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
"Saya menghormati putusan pengadilan, kita negara hukum. Tapi saya belum lihat keputusannya," pungkasnya. (okezone)
Sehingga, dirinya enggan menanggapi lebih jauh putusan hakim PTUN Jakarta tersebut.
"Mengenai hal itu, saya belum dapat putusannya, nanti kalau sudah dapat, baru saya komentari," singkat Yasonna ditemui wartawan usai penandatanganan MoU dengan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2015).
Yasonna mengakui, meski sudah mengetahui hasil putusannya, namun dia tetap ingin melihat langsung isi putusan tersebut sehingga dapat mengetahui dengan rinci materi dan pertimbangan putusan tersebut.
"Saya sudah perintahkan staf saya untuk mengambil salinan putusannya. Saya perlu bicara dulu hasil putusannya seperti apa," kilahnya.
Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan pengadilan. Dia juga mengaku belum tahu langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
"Saya menghormati putusan pengadilan, kita negara hukum. Tapi saya belum lihat keputusannya," pungkasnya. (okezone)
(maf)