Ada Putusan Sela, DPR Batal Umumkan Perubahan Fraksi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin DPR dipastikan tidak akan membacakan surat perombakan Fraksi Partai Golkar yang diserahkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono di rapat paripurna, Selasa pekan depan.
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Alasannya karena ada putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semuanya tidak dibacakan. Karena sudah ada putusan sela, jadi kita tidak akan membacakan. Ada surat Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, kemudian ada berita putusan sela yang menunjukkan ada perkembangan baru," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Hingga kini, pemimpin DPR telah menerima tiga surat berbeda terkait Fraksi Partai Golkar. Pertama, surat dari kubu Ical yang menegaskan ketua fraksi tetap Ade Komarudin.
Kedua, surat dari Agung Laksono yang ingin merombak pemimpin fraksi. Ketiga, surat yang disampaikan Ical Cs tentang putusan Mahkamah Partai Golkar.
Fadli mengimbau kepada dua pihak yang tengah bersengketa untuk bisa menahan diri hingga proses pengadilan selesai.
Dia memastikan, keputusan tidak membacakan surat dari dua kubu di rapat paripurna bukan karena pemimpin DPR memihak ke salah satu kubu.
"Kita tidak dalam satu posisi untuk bacakan surat itu. Tunggu pengadilan, sampai proses pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," ucap Fadli.
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Alasannya karena ada putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semuanya tidak dibacakan. Karena sudah ada putusan sela, jadi kita tidak akan membacakan. Ada surat Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, kemudian ada berita putusan sela yang menunjukkan ada perkembangan baru," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Hingga kini, pemimpin DPR telah menerima tiga surat berbeda terkait Fraksi Partai Golkar. Pertama, surat dari kubu Ical yang menegaskan ketua fraksi tetap Ade Komarudin.
Kedua, surat dari Agung Laksono yang ingin merombak pemimpin fraksi. Ketiga, surat yang disampaikan Ical Cs tentang putusan Mahkamah Partai Golkar.
Fadli mengimbau kepada dua pihak yang tengah bersengketa untuk bisa menahan diri hingga proses pengadilan selesai.
Dia memastikan, keputusan tidak membacakan surat dari dua kubu di rapat paripurna bukan karena pemimpin DPR memihak ke salah satu kubu.
"Kita tidak dalam satu posisi untuk bacakan surat itu. Tunggu pengadilan, sampai proses pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," ucap Fadli.
(maf)