AS Pertanyakan Proyek Tembok Pasir Raksasa China

Kamis, 02 April 2015 - 12:20 WIB
AS Pertanyakan Proyek...
AS Pertanyakan Proyek Tembok Pasir Raksasa China
A A A
PERTH - Rencana China membangun tembok pasir raksasa (great wall sand) di wilayah Laut China Selatan menimbulkan tanda tanya besar.

Komandan Armada Pasifik Amerika Serikat (AS) Laksamana Harry Harris saat berpidato di Australia pada Selasa (31/3) malam, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir muncul gambar konstruksi pulau buatan yang dibangun pemerintah China di area terumbu karang, Kepulauan Spratly. Diduga pulau buatan ini akan digunakan sebagai fasilitas militer, termasuk landasan udara.

Harris mengatakan, China telah menciptakan daratan buatan seluas lebih dari 1,5 mil persegi dengan memompa pasir di area terumbu karang dan memasang beton. Langkah yang diambil pemerintah China tersebut dinilai telah melebihi batas wilayah Laut China Selatan. Padahal, wilayah tersebut ramai diperebutkan sejumlah negara, termasuk Vietnam, Filipina, dan Taiwan.

”China telah menciptakan lebih dari 1,5 mil persegi daratan buatan,” tutur Harris, dikutip BBC . Menurut Harris, untuk menciptakan daratan buatan ini, pemerintah China membangun tembok besar dengan pasir menggunakan kapal keruk dan buldoser selama berbulan-bulan. Dia menyebut langkah reklamasi laut seluas itu belum pernah terjadi sebelumnya.

Menurutnya, tindakan China tersebut sebagai langkah provokatif terhadap negara-negara di sekitarnya yang terlibat sengketa Laut China Selatan, dan menimbulkan pertanyaan terkait langkah yang akan diambil pemerintah China. Sengketa wilayah Laut China Selatan menimbulkan ketegangan regional dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Filipina bahkan telah mengajukan keluhan kepada Pengadilan Arbitrase PBB, namun China menyatakan tidak akan terlibat dengan kasus ini. Terkait reklamasi lahan, tahun lalu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan langkah yang dilakukan China di Kepulauan Spratly sepenuhnya dalam kedaulatan China.

Ketika ditanya apakah reklamasi itu untuk pengguna-an lahan komersial atau militer, Hua Chunying mengatakan bahwa pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kondisi orang yang hidup di sekitar pulau tersebut.

Ananda nararya Palestina Resmi Gabung ICC

DEN HAAG – Palestina secara resmi bergabung dalam Mahkamah Internasional (ICC). Langkah itu akan membuka peluang Palestina untuk mengajukan tuntutan eksekusi terhadap para pejabat dan tokoh Israel yang terlibat kejahatan perang.

Prosesi penerimaan Palestina bergabung dengan ICC dilaksanakan secara tertutup di Kantor ICC di Den Haag, Belanda, kemarin. Bergabungnya Palestina dalam ICC merupakan sikap kemarahan atas kebuntuan negosiasi perdamaian dengan Israel. Palestina juga kecewa dengan Amerika Serikat (AS) dan Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) yang menghalangi status negara berdaulat.

Palestina pun memilih untuk mendapatkan pengakuan lembaga internasional, termasuk ICC. ”Palestina mencari keadilan, bukan balas dendam,” ujar Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki, dikutip AFP . Dia menerima salinan simbolik Statuta Roma dalam upacara penerimaan Palestina sebagai anggota ICC. Keanggotaan Palestina di ICC diresmikan tiga bulan setelah Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menandatangani Statuta Roma.

”Israel seharusnya bergabung dengan kita menjadi anggota ICC,” sindir Malki. Malki mengungkapkan, Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu Israel seharusnya tidak perlu khawatir. Dia mengatakan, jika PM Netanyahu memiliki tentara paling bermoral di dunia, seharusnya dia tidak takut dengan ICC.

”Jika Israel ingin mengajukan tuntutan terhadap kita (Palestina), mereka seharusnya bergabung dan memberikan kasus mereka ke ICC,” katanya. Wakil Presiden ICC Kuniko Ozaki menekankan keanggotaan pengadilan internasional itu bukan dari satu pihak semata. ”Palestina membutuhkan semua hak seperti tanggung jawab yang diemban oleh negara yang menandatangani Statuta Roma,” sebut Ozaki, dikutip Reuters.

Dia mengungkapkan, keanggotaan Palestina juga membutuhkan komitmen substantif yang tidak boleh diabaikan. Peresmian Palestina sebagai anggota ke-123 ICC memberikan konsekuensi kalau semua kejahatan di wilayah Jerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza sejak 13 Juni 2014 bisa disidangkan di ICC. Ini berarti mencakup konflik tahun lalu antara militer Israel dan para milisi di Gaza yang menewaskan lebih dari 2.200 orang.

Kepala Penuntut ICC Fatou Bensouda pada Januari lalu meluncurkan penyelidikan sementara terhadap indikasi kejahatan perang selama Perang Gaza tahun lalu. Palestina sudah mengirimkan dokumen pengadilan yang mengizinkan penuntut untuk menginvestigasi kejahatan perang di wilayah Palestina sejak 2014.

Selain itu, kejahatan Israel dalam pembangunan permukiman Yahudi di wilayah penduduk di Tepi Barat juga dapat diajukan ke ICC. Menurut Malki, Palestina akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Bensouda. ”Kita tidak berniat mengancam. Kita ingin menunggu. Kita ingin memberikan ICC waktu untuk menyelesaikan penyelidikan mereka,” ucapnya.

ICC dapat menggugat individu dengan pembunuhan massal, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang sejak 2002, ketika Statuta Roma mulai diterapkan. Meski Israel belum meratifikasi Statuta Roma, pemimpin militer dan sipilnya dapat dikenai dakwaan jika mereka diyakini melakukan kejahatan di wilayah Palestina. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menuding Pemerintah Palestina dan Hamas - penguasa Jalur Gaza - memanipulasi laporan ke ICC.

Andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7223 seconds (0.1#10.140)