Pimpinan DPR: Ketua Fraksi Tetap Ade Komarudin
A
A
A
PIMPINAN DPR merespons putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai sengketa kepengurusan Partai Golkar. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, dengan keluarnya putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas pengesahan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, maka Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR tetap dipimpin Ade Komarudin (ketua) dan Bambang Soesatyo (sekretaris).
”Pimpinan Fraksi Partai Golkar yang sah masih yang sekarang,” ujarnya kemarin. Selain itu, pimpinan DPR akan menunda pembacaan dua surat usulan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono mengenai komposisi FPG hingga keluarnya keputusan hukum yang tetap mengenai sengketa Partai Golkar. Surat tersebut akan ditarik kembali dan kepemimpinan FPG yang diperebutkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol dinyatakan status quo.
Sebelumnya, untuk menyelesaikan konflik FPG ini, pimpinan berencana membacakan surat kedua kubu pada rapat paripurna hari ini, Kamis (2/4). ”Selama parpol belum memiliki keputusan yang definitif dan inkracht, bagi pimpinan Dewan yang berlaku adalah keputusan yang punya kekuatan hukum tetap.
Karena status quo berarti Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo masih berlaku sebagai pimpinan fraksi sampai ada putusan lagi,” paparnya. Ketua FPG versi Munas Bali Ade Komarudin menyatakan, kepemimpinan FPG tetap ada di pihaknya. Begitu pun kepemimpinan DPP Golkar kembali ke kepengurusan Munas Riau 2009 yang ketua umumnya ARB dan Idrus Marham sebagai sekjen.
”Itu berarti Partai Golkar secara vertikal mulai dari DPD tingkat I dan II, juga DPC, di bawah pimpinan Pak ARB. Secara horizontal, fraksi di DPR dan DPRD di bawah pimpinan hasil Munas Riau,” ujarnya. Dia juga menyatakan agar pihak Munas Ancol menghormati putusan sela tersebut dan menyerukan agar kembali menjalankan fungsi fraksi sebagaimana mestinya.
”Fraksi harus bisa bekerja seperti sedia kala dan memberi kontribusi untuk rakyat banyak,” ucapnya. Dia mengatakan, hari ini (2/4) pihaknya akan menghadap ke pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil putusan sela yang diterbitkan oleh PTUN untuk menjadi pertimbangan diakuinya keabsahan FPG versi Munas Bali. ”Kami akan menjaga Partai Golkar menjadi partai utuh kembali dengan adanya putusan ini,” tandasnya.
Mula akmal/kiswondari
”Pimpinan Fraksi Partai Golkar yang sah masih yang sekarang,” ujarnya kemarin. Selain itu, pimpinan DPR akan menunda pembacaan dua surat usulan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono mengenai komposisi FPG hingga keluarnya keputusan hukum yang tetap mengenai sengketa Partai Golkar. Surat tersebut akan ditarik kembali dan kepemimpinan FPG yang diperebutkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol dinyatakan status quo.
Sebelumnya, untuk menyelesaikan konflik FPG ini, pimpinan berencana membacakan surat kedua kubu pada rapat paripurna hari ini, Kamis (2/4). ”Selama parpol belum memiliki keputusan yang definitif dan inkracht, bagi pimpinan Dewan yang berlaku adalah keputusan yang punya kekuatan hukum tetap.
Karena status quo berarti Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo masih berlaku sebagai pimpinan fraksi sampai ada putusan lagi,” paparnya. Ketua FPG versi Munas Bali Ade Komarudin menyatakan, kepemimpinan FPG tetap ada di pihaknya. Begitu pun kepemimpinan DPP Golkar kembali ke kepengurusan Munas Riau 2009 yang ketua umumnya ARB dan Idrus Marham sebagai sekjen.
”Itu berarti Partai Golkar secara vertikal mulai dari DPD tingkat I dan II, juga DPC, di bawah pimpinan Pak ARB. Secara horizontal, fraksi di DPR dan DPRD di bawah pimpinan hasil Munas Riau,” ujarnya. Dia juga menyatakan agar pihak Munas Ancol menghormati putusan sela tersebut dan menyerukan agar kembali menjalankan fungsi fraksi sebagaimana mestinya.
”Fraksi harus bisa bekerja seperti sedia kala dan memberi kontribusi untuk rakyat banyak,” ucapnya. Dia mengatakan, hari ini (2/4) pihaknya akan menghadap ke pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil putusan sela yang diterbitkan oleh PTUN untuk menjadi pertimbangan diakuinya keabsahan FPG versi Munas Bali. ”Kami akan menjaga Partai Golkar menjadi partai utuh kembali dengan adanya putusan ini,” tandasnya.
Mula akmal/kiswondari
(bbg)