PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie

Kamis, 02 April 2015 - 12:07 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie
PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Putusan PTUN ini menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tentang pengesahan kubu Agung Laksono.

Penundaan SK Menkumham tersebut berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. ”Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan SK Menkumham Nomor M.HH–01. AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan kemarin.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakantindakan terhadap urusan tata negara lain yang berhubungan dengan SK Menkumham, termasuk penerbitan surat-surat keputusan. Putusan tersebut dibuat setelah hakim PTUN mencermati permohonan penundaan dan prabukti yang diajukan penggugat.

Dalam pandangan majelis hakim, terdapat keadaan mendesak yang membuat kepentingan penggugat sangat dirugikan bila SK Menkumham tersebut tetap dilaksanakan. Seperti diketahui, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai putusan Menkumham tidak tepat. Menkumham dinilai salah dalam menerjemahkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi acuan pengesahan kubu Munas Ancol.

Menkumham juga dinilai keliru karena mengesahkan salah satu kubu padahal proses pengadilan terkait sengketa Partai Golkar masih berjalan di pengadilan negeri. Meski baru putusan sela, penundaan tersebut disambut gembira kubu ARB. Mereka menilai setelah SK untuk Agung ditunda berlaku, maka kepemimpinan Partai Golkar tetap berada di tangan ARB selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekjen DPP.

Kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dengan putusan penundaan tersebut, semua kegiatan kubu Agung atas dasar SK Menkumham tidak boleh lagi dilakukan. ”DPP Partai Golkar sekarang kembali ke hasil Munas Riau yang dipimpin Pak Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekjen DPP Partai Golkar,” katanya seusai sidang kemarin.

Yusril juga menegaskan, dengan keputusan ini kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak bisa lag menulis surat pada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian susunan Fraksi Golkar di DPR dan MPR atau di mana pun. ”Mereka juga tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian. Termasuk pergantian antarwaktu (PAW), pergantian susunan pengurus di daerah-daerah,” jelasnya.

Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, dengan putusan ini, majelis hakim benar-benar mendengarkan dan memperhatikan realitas di masyarakat bahwa apabila tidak dilakukan penundaan akan memicu terjadinya gesekan, bahkan konflik. ”Alhamdulillah, tentu kami bersyukur karena majelis hakim secara sungguh sungguh memperhatikan apa yang dijelaskan kuasa hukum kami,” katanya.

Dengan adanya keputusan ini, sambung Idrus, pihaknya juga akan mengirim surat kepada pimpinan DPR mengingat dinamika politik di parlemen sangat luar biasa seperti peristiwa terjadi penguasaan ruang Fraksi Partai Golkar secara paksa oleh kubu Agung Laksono. Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dapat menghormati proses hukum yang terjadi di PTUN.

Namun dia mengajak semua pihak untuk tidak berprasangka macam-macam terhadap putusan tersebut dan mengikuti saja proses yang tengah berjalan. Apalagi PTUN baru membuat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, bukan pembatalan terhadap pengesahan Munas Ancol. ”Kami yakin keputusan final PTUN nanti akan mengembalikan DPP Partai Golkar kepada Pak Agung Laksono,” tegasnya.

Dia menyatakan tidak khawatir dengan keluarnya putusan sela PTUN tersebut, apalagi dia mengklaim ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Putusan sela itu bisa ditafsirkan bahwa pengadilan mengonfirmasi kepengurusan hasil Munas Ancol yang sah. ”Permintaan PTUN untuk menunda eksekusi SK Menkumham sama dengan mengakui kepengurusan Agung Laksono sah, tetapi dengan catatan,” tegasnya.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai putusan PTUN ini akan memberi banyak pengaruh, terutama soal keabsahan Fraksi Partai Golkar di DPR. ”Di paripurna nanti hasil putusan PTUN harus dibacakan sehingga jelas bahwa sekarang status quo, belum final.

Ya, sudah rezim lama kembali, sambil menunggu putusan final PTUN,” katanya kemarin. Menurut Siti, kubu Agung Laksono juga tidak bisa lagi melakukan perombakan fraksi maupun penggantian kepengurusan di daerah. ”Ini kalau mengikuti rasional. Politik mengikuti keabsahan hukum saja,” ujarnya.

Sucipto/kiswondari/ mula akmal/ dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4172 seconds (0.1#10.140)