KPK Tahan Anak Buah Tb Chaeri Wardana

Kamis, 02 April 2015 - 12:04 WIB
KPK Tahan Anak Buah...
KPK Tahan Anak Buah Tb Chaeri Wardana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Umum dan Operasional PT Bali Pasific Pragam a (BPP) Dadang Prijatna. PT BPP merupakan milik Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Airin Rachmi Diany.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dadang Prijatnaditahanseusaidiperiksa secara intensifsebagaitersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam APBD Perubahan 2012. Setelah diperiksa, penyidik menyimpulkan Dadang layak ditahan.

Dadang kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK. ”Ditahan di C1 (KPK) sejak hari ini untuk 20 hari pertama,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, penahanan Dadang yang baru dilakukan kemarin tidak perlu dipermasalahkan meski status tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan sejak 13 November 2013.

Penahanan tersangka, ujarnya, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hak subjektif dan objektif. Setelah penanahan, penyidik masih akan memeriksa Dadang dan saksi-saksi lainnya. Penyidik juga berupaya mengembangkan dan mempercepat kasus ini agar bisa dilimpahkan ke penuntutan. ”Penyidikan terus dilanjutkan, didalami, dan dikembangkan.

Sekaligus lengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan,” paparnya. Dia membeberkan, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka lainnya yakni Wawan dan Mamak Jamaksari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel.

Wawan sudah ditahan lebih dulu bersamaan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Banten. Beberapa hari lalu, Wawan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Mamak Jamaksari ditahan pada 15 Agustus 2014 di Rutan KPK. Dadang kemarin terlihat keluar dari ruang steril KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Rompi tahanan oranye bergaris hitam sudah membalut kemejanya.

Dadang hanya tertunduk dan memasuki mobil. Dia tidak memberikan komentar apa pun berkaitan dengan penahanannya. Tubagus Sukatma selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan tiga perkara lainnya yang disangkakan kepada Wawan.

Pertama, dugaan korupsi pengadaan alkes Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. Kedua , dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten 2011-2013. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang. Tapi sampai saat ini belum jelas kapan KPK melimpahkan kasus alkes dan TPPU. ”Kami belum dapat info apa pun (dari penyidik) soal kepastian pelimpahan perkaranya,” katanya.

Sabir laluhu
(bhr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved