KPK Tahan Anak Buah Tb Chaeri Wardana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Umum dan Operasional PT Bali Pasific Pragam a (BPP) Dadang Prijatna. PT BPP merupakan milik Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Airin Rachmi Diany.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dadang Prijatnaditahanseusaidiperiksa secara intensifsebagaitersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam APBD Perubahan 2012. Setelah diperiksa, penyidik menyimpulkan Dadang layak ditahan.
Dadang kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK. ”Ditahan di C1 (KPK) sejak hari ini untuk 20 hari pertama,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, penahanan Dadang yang baru dilakukan kemarin tidak perlu dipermasalahkan meski status tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan sejak 13 November 2013.
Penahanan tersangka, ujarnya, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hak subjektif dan objektif. Setelah penanahan, penyidik masih akan memeriksa Dadang dan saksi-saksi lainnya. Penyidik juga berupaya mengembangkan dan mempercepat kasus ini agar bisa dilimpahkan ke penuntutan. ”Penyidikan terus dilanjutkan, didalami, dan dikembangkan.
Sekaligus lengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan,” paparnya. Dia membeberkan, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka lainnya yakni Wawan dan Mamak Jamaksari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel.
Wawan sudah ditahan lebih dulu bersamaan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Banten. Beberapa hari lalu, Wawan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Mamak Jamaksari ditahan pada 15 Agustus 2014 di Rutan KPK. Dadang kemarin terlihat keluar dari ruang steril KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Rompi tahanan oranye bergaris hitam sudah membalut kemejanya.
Dadang hanya tertunduk dan memasuki mobil. Dia tidak memberikan komentar apa pun berkaitan dengan penahanannya. Tubagus Sukatma selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan tiga perkara lainnya yang disangkakan kepada Wawan.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan alkes Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. Kedua , dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten 2011-2013. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang. Tapi sampai saat ini belum jelas kapan KPK melimpahkan kasus alkes dan TPPU. ”Kami belum dapat info apa pun (dari penyidik) soal kepastian pelimpahan perkaranya,” katanya.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dadang Prijatnaditahanseusaidiperiksa secara intensifsebagaitersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam APBD Perubahan 2012. Setelah diperiksa, penyidik menyimpulkan Dadang layak ditahan.
Dadang kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK. ”Ditahan di C1 (KPK) sejak hari ini untuk 20 hari pertama,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, penahanan Dadang yang baru dilakukan kemarin tidak perlu dipermasalahkan meski status tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan sejak 13 November 2013.
Penahanan tersangka, ujarnya, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hak subjektif dan objektif. Setelah penanahan, penyidik masih akan memeriksa Dadang dan saksi-saksi lainnya. Penyidik juga berupaya mengembangkan dan mempercepat kasus ini agar bisa dilimpahkan ke penuntutan. ”Penyidikan terus dilanjutkan, didalami, dan dikembangkan.
Sekaligus lengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan,” paparnya. Dia membeberkan, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka lainnya yakni Wawan dan Mamak Jamaksari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel.
Wawan sudah ditahan lebih dulu bersamaan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Banten. Beberapa hari lalu, Wawan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Mamak Jamaksari ditahan pada 15 Agustus 2014 di Rutan KPK. Dadang kemarin terlihat keluar dari ruang steril KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Rompi tahanan oranye bergaris hitam sudah membalut kemejanya.
Dadang hanya tertunduk dan memasuki mobil. Dia tidak memberikan komentar apa pun berkaitan dengan penahanannya. Tubagus Sukatma selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan tiga perkara lainnya yang disangkakan kepada Wawan.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan alkes Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. Kedua , dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten 2011-2013. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang. Tapi sampai saat ini belum jelas kapan KPK melimpahkan kasus alkes dan TPPU. ”Kami belum dapat info apa pun (dari penyidik) soal kepastian pelimpahan perkaranya,” katanya.
Sabir laluhu
(bhr)