Polisi Amankan Dokumen dari Bekas Ruangan Denny

Kamis, 02 April 2015 - 12:04 WIB
Polisi Amankan Dokumen...
Polisi Amankan Dokumen dari Bekas Ruangan Denny
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kemarin menggeledah bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana di Kantor Kemenkumham.

Kepala Biro Humas dan KLN Kemenkumham Ferdinand Siagian membenarkan adanya penggeledahan di bekas ruangan Denny Indrayana. Menurut dia, penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang memeriksa berkas-berkas dan dokumen dalam ruangan yang ada di lantai 5 Gedung Imigrasi Kompleks Kemenkumham. Penyidik, ujarnya, juga membawa sejumlah dokumen dan berkas dari ruangan itu.

”Semua (dokumen) ketika beliau (Denny Indrayana) menjadi wamenkumham. Ada beberapa dokumen dia bekerja di sini, yang dilakukan penggeledahan penyidik,” ungkap Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Jakarta, kemarin. Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri rencananya kembali memeriksa Denny Indrayana sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Payment Gateway hari ini (2/4).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pemeriksaan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu merupakan pemeriksaan lanjutan. Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny meminta pemeriksaan dihentikan dengan alasan kelelahan. Pada pemeriksaan sebelumnya, ungkap Anton, penyidik baru memberikan 17 pertanyaan kepada Denny.

Pertanyaan itu baru pertanyaan pembuka dan belum masuk substansi pertanyaan yang sesungguhnya tentang pengungkapan kasus Payment Gateway . Anton juga sudah menyiapkan tim dokter untuk mengantisipasi jika Denny Indrayana beralasan sakit saat hendak diperiksa. ”Kalau memang dokter bilang sakit, ya mau apa lagi. Untuk pertanyaan apakah besok dilakukan penahanan atau tidak, itu tergantung penyidik,” tandas Anton dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Untuk menepis bantahan Denny Indrayana terhadap kasus yang menjeratnya, Anton mengaku, Bareskrim sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pengumpulan barang bukti. Anton pun membeberkan bahwa penyidik sudah menggeledah secara tertutup di ruangan bekas Denny Indrayana di Kantor Kemenkumham.

Penetapan Denny sebagai tersangka, ujarnya, barulah permulaan. Menurut Anton, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bakal menyeret orang lain. ”Tidak hanya Denny, pihak lain bisa juga ikut terlibat karena korupsi biasanya dilakukan berjamaah. Kami juga akan memanggil vendor tapi belum dipastikanjadwalnya,” ungkapnya.

Hasyim ashari/ khoirul muzakki/ sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6026 seconds (0.1#10.140)