Alasan Kejagung Terkait Chatarina 'Pensiun' dari KPK

Kamis, 02 April 2015 - 10:57 WIB
Alasan Kejagung Terkait...
Alasan Kejagung Terkait Chatarina 'Pensiun' dari KPK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Mulia Girsang telah kembali ke korps lamanya setelah berakhir masa tugasnya.

"Iya. Formilnya sudah (kembali). Karena dia sudah 10 tahun mengabdi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Tony menambahkan, kendati dipastikan sudah kembali, Korps Adhiyaksa masih mengurus seluruh administrasi sebelum Chatarina aktif kembali bertugas di Kejagung.

"(Terhitung) Per 1 April Bu Chatarina kembali. Kita lagi siapkan termasuk nanti ditempatkan di mana," ungkapnya.

Nama Chatarina Girsang sendiri sempat meramaikan pemberitaan publik setelah dirinya ditugasi KPK mengikuti proses prapperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Bahkan di praperadilan perdana, tersangka dugaan korupsi pengurusan Ibadah Haji, Suryadharma Ali (SDA), Chatarina masih terlihat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0294 seconds (0.1#10.140)