Alasan Kejagung Terkait Chatarina 'Pensiun' dari KPK

Kamis, 02 April 2015 - 10:57 WIB
Alasan Kejagung Terkait...
Alasan Kejagung Terkait Chatarina 'Pensiun' dari KPK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Mulia Girsang telah kembali ke korps lamanya setelah berakhir masa tugasnya.

"Iya. Formilnya sudah (kembali). Karena dia sudah 10 tahun mengabdi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Tony menambahkan, kendati dipastikan sudah kembali, Korps Adhiyaksa masih mengurus seluruh administrasi sebelum Chatarina aktif kembali bertugas di Kejagung.

"(Terhitung) Per 1 April Bu Chatarina kembali. Kita lagi siapkan termasuk nanti ditempatkan di mana," ungkapnya.

Nama Chatarina Girsang sendiri sempat meramaikan pemberitaan publik setelah dirinya ditugasi KPK mengikuti proses prapperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Bahkan di praperadilan perdana, tersangka dugaan korupsi pengurusan Ibadah Haji, Suryadharma Ali (SDA), Chatarina masih terlihat.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved