Syarat SDA Bisa Menang Praperadilan Versi Pengamat Hukum

Rabu, 01 April 2015 - 13:34 WIB
Syarat SDA Bisa Menang...
Syarat SDA Bisa Menang Praperadilan Versi Pengamat Hukum
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah Haji, Suryadharma Ali (SDA) tengah menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya di KPK.

Pakar hukum Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis mengatakan, praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama (Menag) itu berbeda dari praperadilan yang pernah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Sehingga mantan Ketua Umum PPP itu minimal harus mempunyai syarat seperti yang dimiliki Kepala Lemdikpol Polri agar menang di praperadilan.

"Saya tidak tahu ya pada saat penetapan tersangka (SDA) prosesnya sama seperti penetapan tersangka Pak BG apa tidak," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Buat Margarito, hakim mengabulkan praperadilan Budi Gunawan karena memenuhi sejumlah unsur, di antaranya mengenai barang bukti yang sulit dibuktikan KPK. Termasuk kapasitas Budi bukan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum.

"Kalau ada itu (syarat yang dimiliki BG) poin positif, kalau tidak ada itu, tidak ada (bisa)," ucapnya.

Menurutnya, dalam menetapkan tersangka kepada Budi Gunawan, KPK dinilai telah bertindak sewenang-sewenang. Sehingga dianggap pantas hakim praperadilan mengabulkan praperadilannya.

Diakui Margarito, hal itu pun semestinya yang harus dibuktikan kuasa hukum SDA kepada hakim. "Kalau itu (penetapan tersangka) sama, Anda menetapkan tersangka atas dasar apa. Sama dengan BG kan tidak ada barang bukti sama sekali," ungkapnya.

SDA akhirnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Dia mengambil jalur seperti yang ditempuh Budi Gunawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memiliki rekening mencurigakan.
(maf)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved