Florence Menangis Divonis 2 Bulan Penjara
A
A
A
YOGYAKARTA - Mahasiswi S- 2 Ilmu Kenotariatan, Fakultas Hukum, UGM, Florence Saulina Sihombing (Flo), 26, kemarin akhirnya divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Dia dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menilai Flo terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang berisi kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik warga Yogyakarta.
”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto. Pertimbangan hakim berdasarkan fakta di persidangan menilai status Flo yang diunggah di akun Path miliknya pada Agustus 2014, yang di antaranya berisi kalimat ”Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya.
Temanteman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi.” Flo pun kecewa atas vonis hakim itu. Seusai persidangan, dengan wajah memerah dia menolak memberi komentar kepada wartawan. Bahkan, dia sempat menangis dan berlari menendang sebuah cone (alat peraga lalu lintas) pembatas halaman depan PN Yogyakarta.
Sementara rekan Flo di perkuliahan, Wibowo, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurutnya, saat mengunggah status di Path, Flo kondisinya tengah emosional sehingga tidak serta-merta disebut menghina. ”Konten penghinaan itu untuk individu, tak bisa diperluas ke warga kota,” tegasnya.
Ristu hanafi
Dia dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menilai Flo terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang berisi kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik warga Yogyakarta.
”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto. Pertimbangan hakim berdasarkan fakta di persidangan menilai status Flo yang diunggah di akun Path miliknya pada Agustus 2014, yang di antaranya berisi kalimat ”Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya.
Temanteman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi.” Flo pun kecewa atas vonis hakim itu. Seusai persidangan, dengan wajah memerah dia menolak memberi komentar kepada wartawan. Bahkan, dia sempat menangis dan berlari menendang sebuah cone (alat peraga lalu lintas) pembatas halaman depan PN Yogyakarta.
Sementara rekan Flo di perkuliahan, Wibowo, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurutnya, saat mengunggah status di Path, Flo kondisinya tengah emosional sehingga tidak serta-merta disebut menghina. ”Konten penghinaan itu untuk individu, tak bisa diperluas ke warga kota,” tegasnya.
Ristu hanafi
(bhr)