Tenaga Kerja Lokal Tak Kalah Mumpuni

Rabu, 01 April 2015 - 08:52 WIB
Tenaga Kerja Lokal Tak...
Tenaga Kerja Lokal Tak Kalah Mumpuni
A A A
Persaingan tenaga kerja lokal dan asing untuk menduduki jabatan strategis di sebuah perusahaan bukan lagi sebuah isu yang perlu diperdebatkan. Pasalnya, tenaga kerja lokal saat ini jauh lebih mumpuni dibandingkan tenaga kerja asing.

Tak percaya tengok saja, perusahaan asing yang berada di Indonesia sudah banyak yang memakai anak negeri untuk menjalankan roda perusahaan. Sebagai contoh, PT GE Indonesia yang mempercayakan pucuk pimpinannya ke Handry Satriago, lalu PT Microsoft Indonesia yang dipimpin Andreas Diantoro.

Di sektor energi dan migas juga tidak kalah, banyak putra Indonesia yang memimpin berbagai perusahaan. CEO PT Freeport Indonesia saat ini adalah Maroef-Sjamsoeddin, PT Newmont Nusa Tenggara dipimpin oleh Martiono Hadianto, dan CEO PT Total E&P Indonesie yaitu Hardy Pramono. Fenomena banyaknya putra bangsa yang menduduki posisi penting di perusahaan asing haruslah diikuti oleh perusahaan lainnya.

Anggota Komisi XI DPR Alex Indra Lukman menuturkan, persoalan penggunaan tenaga kerja asing atau ekspatriat di dalam negeri harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan publik. Jangan sampai keberadaan tenaga kerja asing itu menggerus kesempatan tenaga kerja lokal di negeri sendiri.

Padahal, saat ini banyak anak bangsa yang sudah mumpuni kualitasnya untuk memimpin perusahaan besar di Indonesia, baik itu perusahaan swasta lokal maupun perusahaan swasta asing. Tidak sedikit pula dari mereka yang memegang posisi strategis. ”Hal ini harus menjadi perhatian kita agar ketenagakerjaan di Indonesia jangan sampai salah kaprah,” ungkap Alex Indra Lukman kepada KORAN SINDO kemarin.

Sejauh ini regulasi tentang ketenagakerjaan asing baru diatur dalam Peraturan Pemerintah( PP) Nomor74Tahun2013 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pendamping. Di dalam PP tersebut belum mengatur secara rinci tentang penggunaan ekspatriat di dalam negeri.

”Regulasi selanjutnya yang akan dimunculkan harus mengatur secara komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir. Mulai dari tingkatan jabatan, perusahaan asing di dalam negeri atau perusahaan lokal yang memang kapasitas jabatan tertentu belum mampu dilakoni oleh tenaga kerja lokal,” ujar Alex.

Saat ini, sambung politikus PDIP ini, dalam kondisi mendesak aturan itu baru dapat diatur di dalam PP. Sebab, pembahasan rancangan undangundang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Bila harus diundang- undangkan, maka baru dapat dimasukkan dalam Prolegnas 2016. ”Regulasi itu harus jelas mengatur ketentuan, sanksi dan tanggung jawab dari perusahaan yang berada di Indonesia dalam penggunaan tenaga asing,” katanya.

Sementara, demi membatasi banjirnya tenaga kerja asing (TKA) diIndonesia, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa hanya ada delapan profesi yang menjadi prioritas bisa diisi oleh TKA sesuai dengan penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antara negara ASEAN.

Delapan profesi prioritas tersebut yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata. ”Kita sudah sering sampaikan, tidak ada pembatasan (TKA). Namun kami sampaikan, ada delapan sektor yang hanya bisa diisi TKA. Semua negara pun memproteksi terhadap jabatan tertentu,” kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman.

Reyna mengatakan, pemerintah memperbolehkan perekrutan TKA karena ada perubahan teknologibarudanjugaperluasan pabrik. Biasanya jika ada perluasan pabrik dan juga penggunaan alat produksi baru buatan luar negeri, perlu kualifikasi jabatan yang tidak bisa diisi pekerja lokal.

Misalnya, posisi teknisi spesifik di bidang migas, hospitality, dan konstruksi. Diamengungkapkan, Indonesiayangsaat inidalamtahapmembangun- ditandai dengan banyaknya pembangunan jalan, kereta bawah tanah, atau pengembangan kapasitas pelabuhanakan banyak memerlukan TKA dengan kompetensi tertentu.

Reyna pun menegaskan bahwa pemerintah belum membuat peraturan baru yang membatasi masuknya tenaga kerja asing. Adapun, pelibatan TKA saat ini masih memakai Permenakertrans No 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Dalam mempekerjakan TKA, kata Reyna, pemberi kerja atau perusahaan harus menunjuk pekerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping minimal satu orang. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi TKA dengan jabatan direksi dan komisaris.

Hal ini untuk memastikan TKA melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal yang bekerja di perusahaan. Dengan adanya proses alih teknologi dan alih keahlian diharapkan, jabatan yang ditinggalkan TKA ketika masa kerjanya berakhir di perusahaan dapat digantikan oleh pekerja Indonesia.

Perusahaan pemberi kerja pun harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja Indonesia pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Ilham safutra/ Neneng zubaedah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)