Tersangka Kasus Innospec Buka Peluang Ajukan Praperadilan

Selasa, 31 Maret 2015 - 18:36 WIB
Tersangka Kasus Innospec...
Tersangka Kasus Innospec Buka Peluang Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, Palmer Situmorang mengaku tak menutup kemungkinan kliennya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa," kata Palmer di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan kepada Willy apakah yang bersangkutan ingin mengajukan praperadilan atau tidak. "Tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik," terangnya.

Palmer juga menyampaikan, sampai saat ini belum mengambil sikap sejauh itu. Mereka masih melihat kemungkinan-kemungkinan langkah yang akan diambil atas perkara hukum Willy.

"Kita lihat deh, kita belum sempat mengajukan praperadilan. Kita rasanya belum mengambil sikap sampai situ nanti kemungkinan kita lihat dululah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Willy Sebastian Liem merupakan tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.

Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
BPH Migas Selalu Jaga...
BPH Migas Selalu Jaga Pendistribusian BBM
Awas! Selewengkan BBM,...
Awas! Selewengkan BBM, SPBU Nakal Bisa Ketahuan Lho..!
Digitalisasi SPBU, Pengisian...
Digitalisasi SPBU, Pengisian BBM Lebih Akurat
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
SPBU Maupun Penyalur...
SPBU Maupun Penyalur Tidak Bisa ‘Nakal’
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved