Mahfud: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Izin Pengadilan

Selasa, 31 Maret 2015 - 18:08 WIB
Mahfud: Pemblokiran...
Mahfud: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Izin Pengadilan
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir 22 situs Islam online di Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan negeri dalam melakukan pemblokiran situs. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak dapat secara sepihak memblokir 22 situs Islam.

"Mestinya atas perintah hakim. Minta izin dulu ke pengadilan," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Pasalnya, kata dia, MK telah mengatur saat melakukan pemblokiran situs, pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu pada pengadilan negeri setempat.

"Kalau sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis. Sebelum ada izin keputusan dari pengadilan tidak bisa (diblokir) harus izin pengadilan setempat," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo ‎mengabulkan permintaan BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 yang meminta memblokir 22 situs Islam karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18.eramuslimin.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzhammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.com
(kri)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved