Idrus Nilai Menkumham Keliru Tafsirkan Putusan MPG
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dinilai telah salah menafsirkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan partai.
Hal tersebut seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar produk Munas Bali Idrus Marham saat menyerahkan keterangan hukum yang ditulis Ketua MPG Prof Muladi kepada pemimpin DPR.
"Dalam dinamika internal Partai Golkar telah terjadi perbedaan pandangan dalam memahami putusan. Menkumham nyata telah memahami dengan salah atau mengutip dengan tidak benar," kata Idrus di ruang Pemimpin DPR, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Idrus memaparkan, putusan Menkumham menerbitkan SK kepengurusan untuk Agung Laksono Cs adalah keliru. Pasalnya, MPG tak membuat keputusan apapun.
"Enggak ada korelasinya. Ini hanya untuk meng-clearkan kepada publik, lembaga negara supaya clear baik secara politik maupun hukum. Masa dibilang (keputusan Mahkamah Golkar) dua kosong, empat kosong," tandas Idrus.
Menurut dia, dalam keputusan MPG, dua arbitrase yaitu Andi Mattalatta dan Djasri Marin memutuskan mengakui hasil Munas Ancol. Dua arbitrase lainnya, yaitu Muladi dan Natabaya memilih mempersilakan dua kubu yang berseteru mencari penyelesaian lewat pengadilan.
"Dalam tulisan Prof Muladi ini disampaikan dua perbedaan pendapat itu bukan amar putusan. Ini jelas SK Menkumham telah mengutip secara tidak benar dan manipulatif," pungkas Idrus.
Hal tersebut seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar produk Munas Bali Idrus Marham saat menyerahkan keterangan hukum yang ditulis Ketua MPG Prof Muladi kepada pemimpin DPR.
"Dalam dinamika internal Partai Golkar telah terjadi perbedaan pandangan dalam memahami putusan. Menkumham nyata telah memahami dengan salah atau mengutip dengan tidak benar," kata Idrus di ruang Pemimpin DPR, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Idrus memaparkan, putusan Menkumham menerbitkan SK kepengurusan untuk Agung Laksono Cs adalah keliru. Pasalnya, MPG tak membuat keputusan apapun.
"Enggak ada korelasinya. Ini hanya untuk meng-clearkan kepada publik, lembaga negara supaya clear baik secara politik maupun hukum. Masa dibilang (keputusan Mahkamah Golkar) dua kosong, empat kosong," tandas Idrus.
Menurut dia, dalam keputusan MPG, dua arbitrase yaitu Andi Mattalatta dan Djasri Marin memutuskan mengakui hasil Munas Ancol. Dua arbitrase lainnya, yaitu Muladi dan Natabaya memilih mempersilakan dua kubu yang berseteru mencari penyelesaian lewat pengadilan.
"Dalam tulisan Prof Muladi ini disampaikan dua perbedaan pendapat itu bukan amar putusan. Ini jelas SK Menkumham telah mengutip secara tidak benar dan manipulatif," pungkas Idrus.
(kri)