Surat Permohonan Praperadilan SDA Setebal 50 Lembar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka SDA itu dipimpin Hakim Tati Hadiyanti.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum SDA membacakan surat permohonan praperadilan setebal 50 halaman, "Apakah mau dibacakan semua permohonannya?" tanya Hakim Tati Hadiyanti di ruang sidang utama, PN Jaksel, Selasa (31/3/2015).
"Ya (dibacakan semua) yang mulia," jawab kuasa hukum SDA, Humprey Djemat.
Surat permohonan setebal sekira 50 halaman itu akan dibacakan secara bergantian. "Sekitar 40-50 halaman," ucap anggota kuasa hukum SDA.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sidang ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka SDA itu dipimpin Hakim Tati Hadiyanti.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum SDA membacakan surat permohonan praperadilan setebal 50 halaman, "Apakah mau dibacakan semua permohonannya?" tanya Hakim Tati Hadiyanti di ruang sidang utama, PN Jaksel, Selasa (31/3/2015).
"Ya (dibacakan semua) yang mulia," jawab kuasa hukum SDA, Humprey Djemat.
Surat permohonan setebal sekira 50 halaman itu akan dibacakan secara bergantian. "Sekitar 40-50 halaman," ucap anggota kuasa hukum SDA.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)