Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan SDA Digelar

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:56 WIB
Sempat Ditunda, Sidang...
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan SDA Digelar
A A A
JAKARTA - Setelah sempat ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang praperadilan perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

Adapun pihak pemohon perkara ini Suryadharma Ali (SDA) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana ibadah haji 2012-2013.

Semula sidang dijadwalkan digelar pada Senin 30 Maret kemarin, namun Hakim Tati Hadiyanti memutuskan untuk membatalkan. Keputusan itu diambil karena pihak KPK belum siap. (Baca:

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.

Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 5.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)