Antonius Akui Fuad Terima Puluhan Miliar
A
A
A
JAKARTA - Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengaku Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron menerima puluhan miliar dari perusahaannya.
Uang itu diterima Fuad Amin sejak menjabat bupati hingga ketua DPRD Bangkalan. Fakta tersebut disampaikan Antonius saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Pengucuran puluhan miliar rupiah itu untuk memuluskan perolehan dan pembelian gas MKS dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan Kodeco Energy Co Ltd Indonesia.
Fakta terungkap setelah Fuad Amin dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin, Asrul Alimina, dan Amir Nurdianto serta Ketua Majelis Prim Hariyadi, anggota majelis hakim Much Muhlis, dan penasihat hukum Fransisca Indrasari. Antonius mengaku kenal dengan Fuad Amin pada 2006 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Bangkalan.
Antonius diperkenalkan oleh Presiden Direktur PT MKS Sardjono. Setelah itu terjadi presentasi dan penandatanganan perjanjian pertama antara PD Sumber Daya dan PT MKS terkait pemasangan pipa. Saat itu Antonius menyerahkan Rp50 juta yang diperuntukan ke Fuad Amin, wakil bupati, dan ketua DPRD Bangkalan saat itu melalui Afandy selaku Plt Direktur PD Sumber Daya.
”Uang saya serahkan sebagai ucapan terima kasih. Rp50 juta untuk mereka, bukan Fuad (sendiri),” kata Antonius di depan majelis hakim. Menurut dia, sejak awal PT MKS ingin mendapatkan alokasi gas di Blok Poleng untuk disalurkan ke pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik. Belakangan, ada kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa Bali.
PT MKS kemudian mengajukan permohonan ke Pertamina EP dan Kodeco serta berkonsultasi dengan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas/ kini SKK Migas). Oleh Kodeco disarankan menggandeng BUMD Bangkalan. Akhirnya diteken kerja sama dengan PD Sumber Daya. ”Ada perjanjian MKS dengan PD SD. Kalau head agreement dengan Pertamina EP.
Kalau dengan PD SD (perjanjian) kompensasi dan imbalan. Kompensasi Rp30 miliar, imbalan Rp1,5 miliar per bulan mulai 2011. Awalnya imbalan per bulan USD2.800 atau sekitar Rp25 juta (saat itu) pada Juni 2009,” paparnya. Dia menyatakan, dalam kontrak dengan PD Sumber Daya tertuang aliran gas dimulai Januari 2008, namun baru terealisasi Juni 2009. Dia membeberkan, uang kompensasi dengan total Rp30 miliar.
Untuk pembayaran kompensasi dan imbalan ada invoice atau tagihan resmi yang dibawa PD Sumber Daya ke Kantor MKS di Gresik. ”Biasanya, manajer keuangan sudah alokasikan keuangan. Langsung di-approve oleh manajemen seluruh direktur,” sebutnya. Antonius melanjutkan, untuk pribadi Fuad Amin semua dimulai sejak Juli 2009 hingga Desember 2014.
Keseluruhan uang yangditerimaFuadAminmencapai Rp24,5 miliar. Rinciannya, tiga tahap dengan tiga kali perubahan. Pertama , Juli2009hingga Mei 2012 jatah untuk Fuad adalah Rp50 juta per bulan dengan total Rp1,7 miliar. Kedua , mulai Juli 2011 hingga akhir Desember 2013 diberikan Rp200 juta per bulan atau total Rp6 miliar. Ketiga , mulai Januari 2013 sampai Desember 2014 berubah menjadi Rp700 juta per bulan atau total Rp16,8 miliar.
”Perubahan pemberian untuk Pak Fuad Amin melalui musyawarah, diputuskan, dan disetujui semua oleh direksi, aklamasi. Ada Pak Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto, dan Pak Didi (Pribadi Wardojo) selaku general manajer unit pengelolaan),” ungkapnya. JPU Asrul Alimina dan Ahmad Burhanunddin kemudian mencecar soal dugaan pemberian uang PT MKS ke sejumlah pihak mulai dari Pertamina EP, Kodeco, dan BP Migas. Antonius pun membenarkan ada pemberian uang itu sejak 2006. Namun, dia hanya mengingat beberapa orang.
Sabir laluhu
Uang itu diterima Fuad Amin sejak menjabat bupati hingga ketua DPRD Bangkalan. Fakta tersebut disampaikan Antonius saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Pengucuran puluhan miliar rupiah itu untuk memuluskan perolehan dan pembelian gas MKS dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan Kodeco Energy Co Ltd Indonesia.
Fakta terungkap setelah Fuad Amin dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin, Asrul Alimina, dan Amir Nurdianto serta Ketua Majelis Prim Hariyadi, anggota majelis hakim Much Muhlis, dan penasihat hukum Fransisca Indrasari. Antonius mengaku kenal dengan Fuad Amin pada 2006 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Bangkalan.
Antonius diperkenalkan oleh Presiden Direktur PT MKS Sardjono. Setelah itu terjadi presentasi dan penandatanganan perjanjian pertama antara PD Sumber Daya dan PT MKS terkait pemasangan pipa. Saat itu Antonius menyerahkan Rp50 juta yang diperuntukan ke Fuad Amin, wakil bupati, dan ketua DPRD Bangkalan saat itu melalui Afandy selaku Plt Direktur PD Sumber Daya.
”Uang saya serahkan sebagai ucapan terima kasih. Rp50 juta untuk mereka, bukan Fuad (sendiri),” kata Antonius di depan majelis hakim. Menurut dia, sejak awal PT MKS ingin mendapatkan alokasi gas di Blok Poleng untuk disalurkan ke pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik. Belakangan, ada kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa Bali.
PT MKS kemudian mengajukan permohonan ke Pertamina EP dan Kodeco serta berkonsultasi dengan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas/ kini SKK Migas). Oleh Kodeco disarankan menggandeng BUMD Bangkalan. Akhirnya diteken kerja sama dengan PD Sumber Daya. ”Ada perjanjian MKS dengan PD SD. Kalau head agreement dengan Pertamina EP.
Kalau dengan PD SD (perjanjian) kompensasi dan imbalan. Kompensasi Rp30 miliar, imbalan Rp1,5 miliar per bulan mulai 2011. Awalnya imbalan per bulan USD2.800 atau sekitar Rp25 juta (saat itu) pada Juni 2009,” paparnya. Dia menyatakan, dalam kontrak dengan PD Sumber Daya tertuang aliran gas dimulai Januari 2008, namun baru terealisasi Juni 2009. Dia membeberkan, uang kompensasi dengan total Rp30 miliar.
Untuk pembayaran kompensasi dan imbalan ada invoice atau tagihan resmi yang dibawa PD Sumber Daya ke Kantor MKS di Gresik. ”Biasanya, manajer keuangan sudah alokasikan keuangan. Langsung di-approve oleh manajemen seluruh direktur,” sebutnya. Antonius melanjutkan, untuk pribadi Fuad Amin semua dimulai sejak Juli 2009 hingga Desember 2014.
Keseluruhan uang yangditerimaFuadAminmencapai Rp24,5 miliar. Rinciannya, tiga tahap dengan tiga kali perubahan. Pertama , Juli2009hingga Mei 2012 jatah untuk Fuad adalah Rp50 juta per bulan dengan total Rp1,7 miliar. Kedua , mulai Juli 2011 hingga akhir Desember 2013 diberikan Rp200 juta per bulan atau total Rp6 miliar. Ketiga , mulai Januari 2013 sampai Desember 2014 berubah menjadi Rp700 juta per bulan atau total Rp16,8 miliar.
”Perubahan pemberian untuk Pak Fuad Amin melalui musyawarah, diputuskan, dan disetujui semua oleh direksi, aklamasi. Ada Pak Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto, dan Pak Didi (Pribadi Wardojo) selaku general manajer unit pengelolaan),” ungkapnya. JPU Asrul Alimina dan Ahmad Burhanunddin kemudian mencecar soal dugaan pemberian uang PT MKS ke sejumlah pihak mulai dari Pertamina EP, Kodeco, dan BP Migas. Antonius pun membenarkan ada pemberian uang itu sejak 2006. Namun, dia hanya mengingat beberapa orang.
Sabir laluhu
(bhr)