KPK Kerepotan Hadapi Gugatan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Tiga sidang praperadilan penetapan terduga korupsi hari ini ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyiapkan diri sebagai pihak termohon.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengakui bila pihaknya kerepotan dengan jadwal praperadilan karena dilakukan di waktu bersamaan.
"Surat panggilan kami terima tidak dalam jangka waktu kurang dari seminggu," ujar Chatarina saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2015).
Chatarina mengatakan, yang dibutuhkan KPK dalam mempersiapkan permohonan praperadilan setidaknya dilakukan dalam dua minggu. Sehingga, biro hukum KPK bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
"Termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan," tambahnya.
Seperti diketahi, tiga tersangka yang ditetapkan KPK telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank BCA, dan mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo terkait kasus dugaan suap.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengakui bila pihaknya kerepotan dengan jadwal praperadilan karena dilakukan di waktu bersamaan.
"Surat panggilan kami terima tidak dalam jangka waktu kurang dari seminggu," ujar Chatarina saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2015).
Chatarina mengatakan, yang dibutuhkan KPK dalam mempersiapkan permohonan praperadilan setidaknya dilakukan dalam dua minggu. Sehingga, biro hukum KPK bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
"Termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan," tambahnya.
Seperti diketahi, tiga tersangka yang ditetapkan KPK telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank BCA, dan mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo terkait kasus dugaan suap.
(kri)