Gugatan Praperadilan Tersangka KPK Harus Dihormati

Senin, 30 Maret 2015 - 23:56 WIB
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Tersangka KPK Harus Dihormati
A A A
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketiga penggugat itu merupakan tersangka KPK

Ketiga pihak penggugat itu adalah Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menurut Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, upaya gugatan praperadilan itu harus dihargai. Sebab, para tersangka memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya gugatan praperadilan tersebut.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja selama itu bagian dari proses mencari keadilan dan itu hak hukum dari pada tersangka," ujar M Yusuf Sahide kepada Sindonews, Senin (30/3/2015).

Apalagi, kata dia, sudah ada putusan sebelumnya dari Hakim Sarpin Rizaldi yang mencoba melakukan rechvinding atau terobosan hukum terkait praperadilan, atas gugatan praperadilaan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Hal ini menjadi pintu masuk untuk praperadilan untuk menguji proses penyelidikan sampai ditetapkan tersangka, walaupun dalam ketentuan Pasal 77 praperadilan tidak mengatur secara tertulis terkait penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan," tuturnya.

Namun, lanjut dia, putusan Hakim Sarpin sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperdilan Budi Gunawan membuka pintu masuk untuk mengontrol kewenangan KPK, yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Dan KPK Watch Indonesia juga berharap agar terobosan selaku ius contituendum untuk dimasukkan dalam draft hukum acara ke depan, agar dapat mengontrol potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, bukan hanya KPK, tapi jaksa dan polisi juga," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Usut Kepemilikan...
KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved