Gugatan Praperadilan Tersangka KPK Harus Dihormati

Senin, 30 Maret 2015 - 23:56 WIB
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Tersangka KPK Harus Dihormati
A A A
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketiga penggugat itu merupakan tersangka KPK

Ketiga pihak penggugat itu adalah Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menurut Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, upaya gugatan praperadilan itu harus dihargai. Sebab, para tersangka memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya gugatan praperadilan tersebut.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja selama itu bagian dari proses mencari keadilan dan itu hak hukum dari pada tersangka," ujar M Yusuf Sahide kepada Sindonews, Senin (30/3/2015).

Apalagi, kata dia, sudah ada putusan sebelumnya dari Hakim Sarpin Rizaldi yang mencoba melakukan rechvinding atau terobosan hukum terkait praperadilan, atas gugatan praperadilaan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Hal ini menjadi pintu masuk untuk praperadilan untuk menguji proses penyelidikan sampai ditetapkan tersangka, walaupun dalam ketentuan Pasal 77 praperadilan tidak mengatur secara tertulis terkait penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan," tuturnya.

Namun, lanjut dia, putusan Hakim Sarpin sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperdilan Budi Gunawan membuka pintu masuk untuk mengontrol kewenangan KPK, yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Dan KPK Watch Indonesia juga berharap agar terobosan selaku ius contituendum untuk dimasukkan dalam draft hukum acara ke depan, agar dapat mengontrol potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, bukan hanya KPK, tapi jaksa dan polisi juga," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7768 seconds (0.1#10.140)