KPK Bantah Atur Strategi Gagalkan Praperadilan Sutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memiliki strategi untuk menunda persidangan praperadilan Sutan Bhatoegana (SBG) agar berkas perkaranya lebih dahulu sampai pada proses penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan, pelimpahan berkas oleh jaksa ke pengadilan sudah melewati ketentuan.
"KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara demi menghindari praperadilan (seperti) di kasus SBG (Sutan Bhatoegana) juga seperti itu," kata Priharsa dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
"Perkara pelimpahan karena jaksa sudah meneliti dan menyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke penuntutan," sambungnya.
Dia menyampaikan, sidang Sutan akan dilanjutkan pada tanggal 6 April 2015. Namun, mereka akan membawa surat pelimpahan pokok perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena sesuai KUHAP nanti hakim yang memutuskan bahwa praperadilan itu akan dihentikan. Karena KPK sudah punya jadwal sidang perkara pokok SBG. Tetapi saya belum tahu kapan waktunya," pungkasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan, pelimpahan berkas oleh jaksa ke pengadilan sudah melewati ketentuan.
"KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara demi menghindari praperadilan (seperti) di kasus SBG (Sutan Bhatoegana) juga seperti itu," kata Priharsa dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
"Perkara pelimpahan karena jaksa sudah meneliti dan menyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke penuntutan," sambungnya.
Dia menyampaikan, sidang Sutan akan dilanjutkan pada tanggal 6 April 2015. Namun, mereka akan membawa surat pelimpahan pokok perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena sesuai KUHAP nanti hakim yang memutuskan bahwa praperadilan itu akan dihentikan. Karena KPK sudah punya jadwal sidang perkara pokok SBG. Tetapi saya belum tahu kapan waktunya," pungkasnya.
(kri)