Digugat Para Tersangka, Ini Reaksi KPK

Senin, 30 Maret 2015 - 11:04 WIB
Digugat Para Tersangka,...
Digugat Para Tersangka, Ini Reaksi KPK
A A A
JAKARTA - Sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Konidisi ini menjadi pekerjaan tidak mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saat ini ada tiga tersangka kasus korupsi yang mengajukan praperadilan, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan. Namun dia berharap pengadilan semestinya menggelar sidang bagi tersangka yang telah menyiapkan bukti pendukung.

"Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," kata Rasamala ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2015).

Kendati begitu,. dia tidak menjelaskan secara rinci tersangka yang dianggapnya telah siap atau tidak siap menjalankan sidang praperadilan. "Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," kata Rasamala. (Baca: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan SDA Vs KPK)

Sebelumnya gugatan praperadilan diajukan mantan calon Kapolri Jenderal Polisi Budi Gunawan, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5451 seconds (0.1#10.140)