Guru SD Negeri Ditahan Polisi

Senin, 30 Maret 2015 - 10:25 WIB
Guru SD Negeri Ditahan...
Guru SD Negeri Ditahan Polisi
A A A
PONOROGO - Seorang guru SD Negeri di Ponorogo, Jawa Timur, ditahan di sel tahanan polisi karena keisengannya.

Dia dilaporkan hingga dua kali karena mencium, memeluk, dan meraba bagian vital muridnya. Pria berusia 54 tahun berinisial AG itu pun dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapanakdibawahumur. AG, guru SDN di Desa/Kecamatan Jetis, Ponorogo, dilaporkan orang tua salah satu muridnya berinisial AZ, 11. Sang ibu tidak terima dengan atas perbuatan AG terhadap anaknya.

“AG dilaporkan ke Polres Ponorogo pada pertengahan pekan ini oleh ibunya AZ. Kemarin AG baru kami periksa,” ungkap Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi kemarin. Menurut Harijadi, AG mengaku berbuat tidak senonoh terhadap AZ setelah mengikuti pelajaran tambahan di sekolah. Bahkan, dari keterangan sementara, tidak hanya AZ, tapi ada tiga murid perempuan lain yang juga diisenginya.

Gadis-gadis desa yang masih duduk di kelas 6 SD itu diperlakukan sang guru layaknya mainan, yaitu dipeluk, dicium, dan dipegang organ kewanitaannya. Kejadian ini telah berlangsung lebih dari 10 kali. Namun, dari empat korban, hanya AZ yang melaporkan kejadian itu. Harijadi menambahkan, sebenarnya kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Jetis enam bulan lalu.

Namun kasus itu tidak berlanjut ke ranah hukum karena saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat itu, laporan atas perbuatan AG kepada AZ dilaporkan paman korban yang mewakili keluarga. “Ternyata ibu korban AZ tidak mengetahui kalau kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dia tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Ponorogo. Saat ini masuk ke proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ke pelaku AG,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyatakan, semula ibu korban sempat akan kembali diarahkan untuk melaporkan kejadian ini di Polsek Jetis karena lokasi perbuatan di wilayah tersebut. Namun, mengingat korbannya masih anak-anak, kasus itu langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo. Pelaku pun sejak kemarin ditahan di Mapolsek Ponorogo.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan unit PPA. Terkait statusnya sebagai tersangka atau belum masih dalam penyidikan karena kasusnya baru dilimpahkan kemarin. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang Pencabulan,” imbuh Hariyadi.

Dili eyato
(ftr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved