Guru SD Negeri Ditahan Polisi

Senin, 30 Maret 2015 - 10:25 WIB
Guru SD Negeri Ditahan Polisi
Guru SD Negeri Ditahan Polisi
A A A
PONOROGO - Seorang guru SD Negeri di Ponorogo, Jawa Timur, ditahan di sel tahanan polisi karena keisengannya.

Dia dilaporkan hingga dua kali karena mencium, memeluk, dan meraba bagian vital muridnya. Pria berusia 54 tahun berinisial AG itu pun dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapanakdibawahumur. AG, guru SDN di Desa/Kecamatan Jetis, Ponorogo, dilaporkan orang tua salah satu muridnya berinisial AZ, 11. Sang ibu tidak terima dengan atas perbuatan AG terhadap anaknya.

“AG dilaporkan ke Polres Ponorogo pada pertengahan pekan ini oleh ibunya AZ. Kemarin AG baru kami periksa,” ungkap Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi kemarin. Menurut Harijadi, AG mengaku berbuat tidak senonoh terhadap AZ setelah mengikuti pelajaran tambahan di sekolah. Bahkan, dari keterangan sementara, tidak hanya AZ, tapi ada tiga murid perempuan lain yang juga diisenginya.

Gadis-gadis desa yang masih duduk di kelas 6 SD itu diperlakukan sang guru layaknya mainan, yaitu dipeluk, dicium, dan dipegang organ kewanitaannya. Kejadian ini telah berlangsung lebih dari 10 kali. Namun, dari empat korban, hanya AZ yang melaporkan kejadian itu. Harijadi menambahkan, sebenarnya kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Jetis enam bulan lalu.

Namun kasus itu tidak berlanjut ke ranah hukum karena saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat itu, laporan atas perbuatan AG kepada AZ dilaporkan paman korban yang mewakili keluarga. “Ternyata ibu korban AZ tidak mengetahui kalau kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dia tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Ponorogo. Saat ini masuk ke proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ke pelaku AG,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyatakan, semula ibu korban sempat akan kembali diarahkan untuk melaporkan kejadian ini di Polsek Jetis karena lokasi perbuatan di wilayah tersebut. Namun, mengingat korbannya masih anak-anak, kasus itu langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo. Pelaku pun sejak kemarin ditahan di Mapolsek Ponorogo.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan unit PPA. Terkait statusnya sebagai tersangka atau belum masih dalam penyidikan karena kasusnya baru dilimpahkan kemarin. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang Pencabulan,” imbuh Hariyadi.

Dili eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5360 seconds (0.1#10.140)