SDA Klaim Punya Dasar Kuat Gugat KPK

Senin, 30 Maret 2015 - 10:18 WIB
SDA Klaim Punya Dasar...
SDA Klaim Punya Dasar Kuat Gugat KPK
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengakui memiliki dasar hukum yang kuat dalam menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum SDA menegaskan pihaknya layak untuk mempraperadilankan KPK yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013.

"Kita punya keyakinan bahwa penetapan Pak Suryadharma ini menjadi tersangka dan penyidikannya banyak masalah," ujar Kuasa Hukum Humprey Djemat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/3/2015).

Menurut dia, gugatan praperadilan diajukan untuk memeriksa kembali proses penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia menilai penetapan SDA menjadi tersangka lemah. Hal itu terlihat dari lambannya penanganan kasus kliennya. KPK telah menanangani kasus ini selama sembilan bulan.

Humprey juga menilai penetapan SDA janggal. Hingga kini, kata dia, KPK terus mencari alat bukti. Sementara kliannya sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan SDA Vs KPK)

Sidang praperadilan akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel dengan Hakim Tati Hadiyanti dan Panitera Pengganti Hakim Umiyarti dan Hakim Nizar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)