KPK Usut Dugaan Penyimpangan Panja Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyimpangan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan pada Rabu (1/4). Menurut Priharsa, penyidik ingin menggali keterangan dan informasi yang dimilikiNurulguna menambah terang kasus haji ini. Pemeriksaan Nurul tujuannya hampir sama dengan pemeriksaan mantan koleganya di Komisi VIII DPR Chairun Nisa pada Kamis (26/3) dan Zul-karnaen Djabar pada Rabu (25/3).
Diketahui, Nurul Iman Mustofa sudah dicekal sejak 22 Agustus 2014. Nurul juga pernah diperiksa sebagai saksi. “Karena dia mantan anggota Komisi VIII DPR yang salah satu tugasnya mengawasi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan haji,” kata Priharsa kepada KORANSINDOkemarin.
Selain mencekal Nurul Iman Mustofa, KPK juga sudah mencekal mantan anggota Komisi VII (Komisi Energi) DPR Fraksi PPP sekaligus istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah; Gondo Radityo Gambiro (mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat); Muhammad Baghowi (mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat); Ratu Siti Romlah (mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat); dan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP Hasrul Azwar.
Priharsa mengatakan di Komisi VIII ada Panja Haji. Meski demikian, bukan tidak ada penelusuran dan pengusutan pembahasan dan pengawasan haji oleh panja. Menurut Priharsa, Komisi VIII dan Panja Haji jelas bertugas mengawasi pelaksanaan haji yang diselenggarakan Kemenag. Dia pun mengingatkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini tidak sekadar pelaksanaan haji di Indonesia.
“Tidak cuma dugaan memberangkatkan orang, tapi juga pelaksanaan di sananya (Arab Saudi),” bebernya. Pasalnya, sejak awal KPK juga memastikan ada unsur pidana yang dilakukan tersangka Suryadharma Ali dan kawankawan (dkk) dalam penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta pengadaan pemondokan, transportasi, katering jamaah haji. Dalam pengadaan saja, diduga ada penggelembungan harga (mark up).
Diduga pula dalam proses pengadaan ada sejumlah anggota DPR, Komisi VIII DPR, Panja Haji, mantan pejabat negara, dan keluarga Suryadharma yang ikut bermain untuk menangguk keuntungan. “Nah, apakah saksi-saksi ini (Komisi VIII DPR/Panja Haji) memiliki informasi-informasi yang berkaitan dengan itu,” ujar Priharsa.
Dia mengaku nantinya masih akanadasaksi-saksiyangdiperiksa untuk Suryadharma Ali. Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui siapa saja anggota Komisi VIII dan Panja Haji lain yang bakal dipanggil, sebab sampai kemarin belum diterima dan diketahui jadwalnya. Sebelumnya, Zulkarnaen Djabar mengaku penyidik KPK menanyakan dan mendalami tugas dan fungsi Panja Haji DPR. Penelusuran terkait panja haji ini juga pernah diungkapkan mantan anggota Komisi VIII DPR Soemintarsih Muntoro saat diperiksa sebagai saksi pada 27 Agustus 2014.
Kepada penyidik, Soemintarsih menjelaskan bagaimana penyelenggaraan haji sekitar 2012-2013. Soemintarsih membenarkan merupakan anggota panja haji saat itu. Dia mengungkapkan, materi peme riksaan berkaitandenganpanjahajiyakni tugas dan fungsi dari tahapan ke tahapan. Mulai pembahasan, penetapan, hingga pengawasan di Arab Saudi.
“Semua sudah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Soe-mintarsih. Panja Haji DPR juga bertugas memverifikasi usulan-usulan dari Kemenag terkait penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan, katering, dan transportasi. Verifikasi tersebut dilakukan dengan pengecekan langsung di lapangan.
Misalnya kalau ada yang tidak tepat, Kemenag harus memperbaikinya. Menurut dia, setiap tahun panja haji memberikan rekomendasi berulang-ulang untuk perbaikan pelaksanaan haji. “Baik tentang pemondokan, tentang katering, transportasi,” ungkapnya.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan pada Rabu (1/4). Menurut Priharsa, penyidik ingin menggali keterangan dan informasi yang dimilikiNurulguna menambah terang kasus haji ini. Pemeriksaan Nurul tujuannya hampir sama dengan pemeriksaan mantan koleganya di Komisi VIII DPR Chairun Nisa pada Kamis (26/3) dan Zul-karnaen Djabar pada Rabu (25/3).
Diketahui, Nurul Iman Mustofa sudah dicekal sejak 22 Agustus 2014. Nurul juga pernah diperiksa sebagai saksi. “Karena dia mantan anggota Komisi VIII DPR yang salah satu tugasnya mengawasi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan haji,” kata Priharsa kepada KORANSINDOkemarin.
Selain mencekal Nurul Iman Mustofa, KPK juga sudah mencekal mantan anggota Komisi VII (Komisi Energi) DPR Fraksi PPP sekaligus istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah; Gondo Radityo Gambiro (mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat); Muhammad Baghowi (mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat); Ratu Siti Romlah (mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat); dan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP Hasrul Azwar.
Priharsa mengatakan di Komisi VIII ada Panja Haji. Meski demikian, bukan tidak ada penelusuran dan pengusutan pembahasan dan pengawasan haji oleh panja. Menurut Priharsa, Komisi VIII dan Panja Haji jelas bertugas mengawasi pelaksanaan haji yang diselenggarakan Kemenag. Dia pun mengingatkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini tidak sekadar pelaksanaan haji di Indonesia.
“Tidak cuma dugaan memberangkatkan orang, tapi juga pelaksanaan di sananya (Arab Saudi),” bebernya. Pasalnya, sejak awal KPK juga memastikan ada unsur pidana yang dilakukan tersangka Suryadharma Ali dan kawankawan (dkk) dalam penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta pengadaan pemondokan, transportasi, katering jamaah haji. Dalam pengadaan saja, diduga ada penggelembungan harga (mark up).
Diduga pula dalam proses pengadaan ada sejumlah anggota DPR, Komisi VIII DPR, Panja Haji, mantan pejabat negara, dan keluarga Suryadharma yang ikut bermain untuk menangguk keuntungan. “Nah, apakah saksi-saksi ini (Komisi VIII DPR/Panja Haji) memiliki informasi-informasi yang berkaitan dengan itu,” ujar Priharsa.
Dia mengaku nantinya masih akanadasaksi-saksiyangdiperiksa untuk Suryadharma Ali. Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui siapa saja anggota Komisi VIII dan Panja Haji lain yang bakal dipanggil, sebab sampai kemarin belum diterima dan diketahui jadwalnya. Sebelumnya, Zulkarnaen Djabar mengaku penyidik KPK menanyakan dan mendalami tugas dan fungsi Panja Haji DPR. Penelusuran terkait panja haji ini juga pernah diungkapkan mantan anggota Komisi VIII DPR Soemintarsih Muntoro saat diperiksa sebagai saksi pada 27 Agustus 2014.
Kepada penyidik, Soemintarsih menjelaskan bagaimana penyelenggaraan haji sekitar 2012-2013. Soemintarsih membenarkan merupakan anggota panja haji saat itu. Dia mengungkapkan, materi peme riksaan berkaitandenganpanjahajiyakni tugas dan fungsi dari tahapan ke tahapan. Mulai pembahasan, penetapan, hingga pengawasan di Arab Saudi.
“Semua sudah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Soe-mintarsih. Panja Haji DPR juga bertugas memverifikasi usulan-usulan dari Kemenag terkait penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan, katering, dan transportasi. Verifikasi tersebut dilakukan dengan pengecekan langsung di lapangan.
Misalnya kalau ada yang tidak tepat, Kemenag harus memperbaikinya. Menurut dia, setiap tahun panja haji memberikan rekomendasi berulang-ulang untuk perbaikan pelaksanaan haji. “Baik tentang pemondokan, tentang katering, transportasi,” ungkapnya.
Sabir laluhu
(ars)