KPK Resmi Limpahkan Berkas Sutan Bhatoegana ke PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan dakwaan mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, sejak awal KPK memastikan penanganan perkara kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN Perubahan Kementerian ESDM 2013 dengan tersangka Sutan tidak akan berhenti meski yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pasalnya di dalam peraturan perundang-udangan tidak ada aturan tersebut.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas SB ke pengadilan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Maret 2015 malam.
Meski begitu, dia belum mengetahui bagaimana isi dakwaan Sutan. Dia memperkirakan, bisa jadi pasal-pasal yang tertuang di dakwaan hampir sama dengan saat Sutan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dimaksud yakni, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. "Iya hampir sama," tandas Priharsa.
Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang sebelumnya menyatakan, gugatan praperadilan Sutan dengan sendirinya gugur atau batal bila berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Meski begitu, tutur dia, penetepan gugur atau atau tidaknya praperadilan ditentukan oleh hakim tunggal yang menyidangkan gugatannya. Dia membenarkan, pengunduran sidang praperadilan Sutan 6 April 2015 nanti akan tetap berlangsung.
Surat pelimpahan berkas Sutan akan disampaikan KPK kepada hakim tunggal Asiadi Sembiring. "Karena ada penetapan sidang praperadilan, maka tetap harus disampaikan dalam sidang praperadilan tentang surat pelimpahan perkara ke pengadilan," ungkap Chatarina.
Diketahi, Pasal 82 ayat (1) KUHP berbunyi, dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, sejak awal KPK memastikan penanganan perkara kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN Perubahan Kementerian ESDM 2013 dengan tersangka Sutan tidak akan berhenti meski yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pasalnya di dalam peraturan perundang-udangan tidak ada aturan tersebut.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas SB ke pengadilan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Maret 2015 malam.
Meski begitu, dia belum mengetahui bagaimana isi dakwaan Sutan. Dia memperkirakan, bisa jadi pasal-pasal yang tertuang di dakwaan hampir sama dengan saat Sutan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dimaksud yakni, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. "Iya hampir sama," tandas Priharsa.
Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang sebelumnya menyatakan, gugatan praperadilan Sutan dengan sendirinya gugur atau batal bila berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Meski begitu, tutur dia, penetepan gugur atau atau tidaknya praperadilan ditentukan oleh hakim tunggal yang menyidangkan gugatannya. Dia membenarkan, pengunduran sidang praperadilan Sutan 6 April 2015 nanti akan tetap berlangsung.
Surat pelimpahan berkas Sutan akan disampaikan KPK kepada hakim tunggal Asiadi Sembiring. "Karena ada penetapan sidang praperadilan, maka tetap harus disampaikan dalam sidang praperadilan tentang surat pelimpahan perkara ke pengadilan," ungkap Chatarina.
Diketahi, Pasal 82 ayat (1) KUHP berbunyi, dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
(kri)