Kuasa Hukum Sutan Sebut KPK Hina Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghina pengadilan lantaran tidak hadir dalam sidang praperadilan.
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut mengajukan praperadilan.
"Itu satu penghinaan kepada pengadilan. Kita sesama penegak hukum, sangat direndahkan, hakim juga direndahkan oleh KPK dengan tidak hadirnya pada waktu praperadilan," kata Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eggi mengaku mulai curiga manuver KPK supaya praperadilan digugurkan dengan membawa kasus Sutan ke persidangan. Jika benar demikian, kata dia, termasuk skenario jahat.
"Kalau itu terjadi, P21, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," tegasnya.
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut mengajukan praperadilan.
"Itu satu penghinaan kepada pengadilan. Kita sesama penegak hukum, sangat direndahkan, hakim juga direndahkan oleh KPK dengan tidak hadirnya pada waktu praperadilan," kata Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eggi mengaku mulai curiga manuver KPK supaya praperadilan digugurkan dengan membawa kasus Sutan ke persidangan. Jika benar demikian, kata dia, termasuk skenario jahat.
"Kalau itu terjadi, P21, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," tegasnya.
(maf)