Bareskrim Segera Periksa Anggota DPRD DKI

Kamis, 26 Maret 2015 - 13:13 WIB
Bareskrim Segera Periksa...
Bareskrim Segera Periksa Anggota DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta yang berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) bagi 49 sekolah.

Tak hanya Dewan, eksekutif dan swasta juga bisa menjadi tersangka. Saat ini penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya kemudian dilakukan gelar perkara. ”Langkah selanjutnya memanggil dan menetapkan calon tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto kemarin.

Menurut dia, penggagas pengadaan UPS agar masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014 adalah legislatif, eksekutif, serta swasta. Penyidik akan terus mengusut penggagas yang diduga menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS. Meski sudah mengantongi calon tersangka, Rikwanto enggan membuka inisial para calon tersangka dengan alasan masih proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirimi surat pemanggilan. Total saksi yang akan diperiksa mencapai 130 orang. Pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI ini diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp5,8 miliar per unit. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta polisi segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

”Kalau sudah cukup buktinya, langsung umumkan saja, jangan menunggu lama lagi,” ucapnya. Dia khawatir lamanya penetapan tersangka menyebabkan ada pihak-pihak yang berupaya menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, sejauh ini belum ada informasi 106 anggota Dewan periode 2014-2019 akan dipanggil oleh pihak kepolisian, apalagi terkait pengadaan UPS.

Anggota DPRD periode saat ini baru pertama kali menyusun APBD dan itu juga tidak berjalan lantaran ada masalah dalam prosesnya sehingga APBD 2015 sepenuhnya menggunakan peraturan gubernur (pergub). ”Kalau memang ada anggota Dewan yang terlibat hukum, silakan periksa. Jangan tuduh maling semuanya. Saya pastikan saat ini anggota periode saya belum diperiksa,” kata politikus PDIP itu.

Helmi syarif/ bima setiyadi
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved