Pelanggar Parkir Meter Didenda

Kamis, 26 Maret 2015 - 13:12 WIB
Pelanggar Parkir Meter...
Pelanggar Parkir Meter Didenda
A A A
JAKARTA - Pengendara roda empat maupun dua yang melanggar di kawasan parkir meter bakal didenda 20 kali lipat dari tarif yang dikenakan hingga tindakan penggembokan roda kendaraan.

Kawasan parkir meter di DKI Jakarta berada di Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, dan Jalan Boulevard Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemberlakuan denda di dua lokasi tersebut saat ini masih tahapan menyiapkan payung hukum dan electronic law investment.

”Jadi bila berbohong misalnya pemilik kendaraan tidak tepat bayar parkir atau lewat batas waktu, dendanya mencapai 20 kali lipat dari tarif,” sebut Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sunadi Sinaga di sela peresmian alat parkir meter di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin.

Penerapan denda juga untuk menekan kebocoran parkir di hampir wilayah Jakarta. Menurut dia, untuk kawasan Boulevard Raya saja, tanpa ada parkir meter penghasilan (setoran) dari parkir bisa mencapai Rp4,7 juta setiap harinya. ”Kalau segitu, kami targetkan tiap harinya parkir di Boulevard Raya mencapai Rp100 juta,” katanya.

Sejauh ini tanpa alat parkir meter pihaknya kesulitan mengaudit setoran parkir yang akan dimasukkan ke pendapatan asli daerah (PAD). Jika parkir meter sudah berjalan di Kelapa Gading, UP Parkir akan selalu melakukan evaluasi setiap harinya. Sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 per jam dan mobil sebesar Rp5.000 per jam.

Saat ini sedikitnya 90 mesin telah terpasang di Jalan Boulevard Gading sepanjang 2,6 kilometer dari total panjang jalan 5,6 kilometer. Penerapan parkir meter tidak jauh berbeda seperti di kawasan Sabang. Para pengguna parkir setelah memarkirkan kendaraannya melakukan registrasi pada alat parkir meter dengan uang elektronik yang bekerja sama dengan enam bank (Mandiri, BCA, BRI, Bank DKI, BNI, dan Bank Mega).

Untuk pengawasan di lapangan, terdapat 280 juru parkir yang terbagi dalam tiga shift bekerja selama 8-9 jam setiap harinya. Para juru parkir itu akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2,7 juta per bulan. Bila pendapatan parkir di kawasan parkir meter cukup besar, tak menutup kemungkinan gajinya akan meningkat sekitar dua kali lipat dari UMP.

”Besarnya gaji ditentukan dari sistem bagi hasil setoran parkir antara pemerintah daerah dan operator sebesar 30- 70%. Kalau setoran besar, keuntungan juru parkir juga besar,” ucap Sinaga. Operator yang kebagian 70% dibandingkan pemerintah daerah karena melihat kerja operator yakni PT Mata Biru yang telah menyediakan alat parkir meter hingga mempekerjakan para juru parkir.

Sinaga mengklaim penggunaan parkir meter juga menghindari kejahatan jalanan (perampasan) dan menata kota lebih baik dengan menghilangkan kesemrawutan akibat parkir liar. Dalam tiga tahun mendatang, pihaknya telah menyiapkan 1.000 alat parkir yang disebar ke wilayah Jakarta. ”Setelah ini (Jalan Boulevard) kami akan pasangkan di Jalan Falatehan, Jakarta Selatan sebanyak 13 unit,” ucapnya.

Dia optimistis dalam beberapa tahun mendatang dengan ada penggunaan alat parkir meter, DKI Jakarta akan disamaratakan dengan beberapa kota besar seperti di Australia, Eropa, dan Asia yang sudah lebih dahulu menggunakan alat parkir. ”Jangan sampai Jakarta jadi kota yang tidak beradab karena kesemrawutan parkir,” katanya. Untuk menjaga keamanan di kawasan parkir meter, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono berjanji akan memasang kamera pengintai/CCTV.

Pemasangan CCTV dapat membantu polisi dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian dengan pemberatan. ”Saya harapkan para petugas parkir menjamin keamanan para pengguna parkir di sepanjang jalan ini. Ke depan kami juga akan membantu menyosialisasikan kebijakan dan sistem baru ini,” kata dia.

Salah satu juru parkir di Jalan Boulevard Raya, Sutarman Baksir, 35, mengatakan, meski alat parkir meter telah terpasang sejak Desember 2014, pembayaran parkir masih menggunakan sistem manual. ”Enggak tahu sampai kapan, belum ada imbauannya. Selama ini bayarnya langsung.

Pengendara bayarnya ke kita,” ujar pria asal Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara ini. Menyikapi iming-iming gaji tinggi dari Pemprov DKI, dia malah mengaku belum mengetahui secara pasti berapa nilai yang akan diterima selama sebulan. ”Kami hanya dipanggil sekali dan belum ada bahasan soal gaji. Ya kalau segitu (dua kali UMP) lumayan lah,” ucapnya.

Yan yusuf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0732 seconds (0.1#10.140)