Panitia Hak Angket Diminta Panggil Ahok
A
A
A
JAKARTA - Sidang hak angket untuk mendengar pendapat dua pakar hukum tata negara terkait temuan pelanggaran hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar kemarin.
Dua pakar tersebut meminta panitia hak angket untuk memanggil Ahok agar lebih fair. Pakarhukumtatanegara Margarito Kamis mengatakan, hak angket yang sepenuhnya menjadi hak anggota Dewan dinilai memang perlu digunakan. Apalagi yang dipermasalahkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dia menyarankan agar panitia hak angket mendengar keterangan Ahok sebelum membawanya ke Mahkamah Agung (MA). ”Dalam prosesnya hak angket ini harus dikuatkan dulu pelanggarannya dan dibawa ke dalam paripurna untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat (HMP). Dalam proses HMP, Ahok harus dipanggil agar lebih fair,” katanya di Gedung DPRD kemarin.
Margarito menjelaskan, APBD merupakan wujud kedaulatan rakyat. Konsekuensi hukumnya APBD mesti memperoleh persetujuan dari rakyat, dalam hal ini diwakili DPRD. Tidak boleh penyusunan APBD hanya berada di tangan eksekutif. Itu berlaku di semua negara yang menganut sistem presidensial ataupun parlementer. Secara hukum, UU No 17/2003 tentang Kewarganegaraan, DPRD diberikan hak untuk memberi saran dalam penyusunan APBD meski berakibat pada penurunan atau pelemahan pendapatan.
Prinsipnya DPRD memiliki hak untuk mengoreksi rancangan APBD. Apabila sudah disepakati dan digelar dalam paripurna, DPRD ataupun pemprov tidak bisa mengubah. Bila ada, konsekuensinya adalah pelanggaran hukum. ”Apa pun alasannya,” imbuhnya. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin mengatakan, sejauh ini apa yang disebut DPRD bahwa APBD yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil paripurna sudah menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia.
Dia pun berpendapat hak angket layak digunakan untuk mencari kebenaran. Terpenting hasil dari hak angket harus menemukan bukti kebenaran, bukan mengadaada. ”Saya kira hak angket sudah layak untuk diseriusin oleh DPRD. Baik itu APBD maupun etika yang menjadi dua usulan dalam hak angket,” sebutnya.
Irman menjelaskan, etika merupakan kewajiban seorang kepala daerah dan itud iatur dalam TAP MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. ”Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika,” tuturnya. Juru Bicara Panitia Hak Angket Inggard Joshua mengatakan, Ahok memang perlu dimintai keterangannya agar lebih fair.
Namun, sejauh ini belum ada rapat untuk memutuskan perlu atau tidak memanggil Ahok. Hari ini dan besok pihaknya masih melakukan dengar pendapat dengan tim ahli. ”Setelah pemanggilan tim ahli itu selesai baru kita rapat internal. Sekaligus bahas perlu atau tidak panggil Ahok. Masih ada tim ahli komunikasi dan keuangan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahok siap dipanggil Panitia Hak Angket. Dia bahkan akan meminta stasiun televisi untuk menayangkan langsung agar tahu kebenaran polemik ini. Dia berpendapat hak angket tidak layak digunakan untuk mempersoalkan APBD dan etika. Sebagai orang yang pernah menjadi legislatif di DPR dan DPRD, Ahok menilai penggunaan hak angket itu tidak bisa sembarangan.
Ihwal yang diangketkan itu ihwal yang mengganggu kepentingan orang banyak dan melanggar undangundang. ”Makanya saya bilang lucu. Mendagri juga mengatakan enggak ada pelanggaran. Kan mereka diundang dan dibilang yang enggak bener justru punya kalian (DPRD). Apakah etika merugikan orang lain?” ucapnya.
Bima Setiyadi
Dua pakar tersebut meminta panitia hak angket untuk memanggil Ahok agar lebih fair. Pakarhukumtatanegara Margarito Kamis mengatakan, hak angket yang sepenuhnya menjadi hak anggota Dewan dinilai memang perlu digunakan. Apalagi yang dipermasalahkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dia menyarankan agar panitia hak angket mendengar keterangan Ahok sebelum membawanya ke Mahkamah Agung (MA). ”Dalam prosesnya hak angket ini harus dikuatkan dulu pelanggarannya dan dibawa ke dalam paripurna untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat (HMP). Dalam proses HMP, Ahok harus dipanggil agar lebih fair,” katanya di Gedung DPRD kemarin.
Margarito menjelaskan, APBD merupakan wujud kedaulatan rakyat. Konsekuensi hukumnya APBD mesti memperoleh persetujuan dari rakyat, dalam hal ini diwakili DPRD. Tidak boleh penyusunan APBD hanya berada di tangan eksekutif. Itu berlaku di semua negara yang menganut sistem presidensial ataupun parlementer. Secara hukum, UU No 17/2003 tentang Kewarganegaraan, DPRD diberikan hak untuk memberi saran dalam penyusunan APBD meski berakibat pada penurunan atau pelemahan pendapatan.
Prinsipnya DPRD memiliki hak untuk mengoreksi rancangan APBD. Apabila sudah disepakati dan digelar dalam paripurna, DPRD ataupun pemprov tidak bisa mengubah. Bila ada, konsekuensinya adalah pelanggaran hukum. ”Apa pun alasannya,” imbuhnya. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin mengatakan, sejauh ini apa yang disebut DPRD bahwa APBD yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil paripurna sudah menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia.
Dia pun berpendapat hak angket layak digunakan untuk mencari kebenaran. Terpenting hasil dari hak angket harus menemukan bukti kebenaran, bukan mengadaada. ”Saya kira hak angket sudah layak untuk diseriusin oleh DPRD. Baik itu APBD maupun etika yang menjadi dua usulan dalam hak angket,” sebutnya.
Irman menjelaskan, etika merupakan kewajiban seorang kepala daerah dan itud iatur dalam TAP MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. ”Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika,” tuturnya. Juru Bicara Panitia Hak Angket Inggard Joshua mengatakan, Ahok memang perlu dimintai keterangannya agar lebih fair.
Namun, sejauh ini belum ada rapat untuk memutuskan perlu atau tidak memanggil Ahok. Hari ini dan besok pihaknya masih melakukan dengar pendapat dengan tim ahli. ”Setelah pemanggilan tim ahli itu selesai baru kita rapat internal. Sekaligus bahas perlu atau tidak panggil Ahok. Masih ada tim ahli komunikasi dan keuangan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahok siap dipanggil Panitia Hak Angket. Dia bahkan akan meminta stasiun televisi untuk menayangkan langsung agar tahu kebenaran polemik ini. Dia berpendapat hak angket tidak layak digunakan untuk mempersoalkan APBD dan etika. Sebagai orang yang pernah menjadi legislatif di DPR dan DPRD, Ahok menilai penggunaan hak angket itu tidak bisa sembarangan.
Ihwal yang diangketkan itu ihwal yang mengganggu kepentingan orang banyak dan melanggar undangundang. ”Makanya saya bilang lucu. Mendagri juga mengatakan enggak ada pelanggaran. Kan mereka diundang dan dibilang yang enggak bener justru punya kalian (DPRD). Apakah etika merugikan orang lain?” ucapnya.
Bima Setiyadi
(bbg)