KASN Didorong Bongkar Transaksi Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan- RB) mendukung pengungkapan praktik jual-beli jabatan di sejumlah daerah.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus membawa temuan transaksi jabatan ke ranah hukum pidana. ”Sejak lama itu sudah ada. Sebelum ada KASN, kita temukan banyak lalu kita periksa-periksa dan kita serahkan ke polisi. Ini kan masuk ranah pidana karena ada unsur suap dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan-RB M Yusuf Ateh di Jakarta kemarin.
Menurut dia, praktik jual-beli jabatan di sejumlah daerah memang sulit dideteksi. Praktik ini bisa diungkap secara luas jika ada yang melapor ataupun tertangkap basah. ”Itu harus benar-benar dapat dibuktikan. Jangan hanya berupa indikasi- indikasi. Apalagi kalau dengan adanya jual-beli jabatan itu tidak ada yang merasa dirugikan pasti tak ada yang melapor,” ucapnya. Menurut dia, praktik jualbeli sudah ada sejak dulu. Adanya UU ASN diharapkan dapat menjadi solusi atas pengawasan mutasi pejabat di daerah.
”Sementara UU ASN untuk mencegah itu,” paparnya. Sebagaimana yang diatur UU ASN, pihaknya fokus pada pencegahan. Pencegahan tersebut dengan landasan bahwa kepala daerah tidak dapat seenaknya melakukan mutasi, promosi, atau demosi jabatan. ”Promosi dan yang lainnya itu dilakukan sesuai dengan UU ASN,” kata dia. Selain itu, juga harus dilakukan dengan seleksi terbuka.
Langkah ini akan mengurangi praktik-praktik jualbeli. ”Lalu harus jelas kompetensi yang dibutuhkan apa saja. Jadi kalau tidak sesuai bisa dilaporkan,” kata dia. Yusuf mengatakan aktor yang sering terlibat adalah yang berwenang dalam hal kepegawaian, di antaranya kepala daerah, kepala dinas, Badan Kepegawaian Daerah. ”Ini tidak saja di Indonesia timur, banyak juga di bagian barat.
Mungkin yang banyak lapor dari sana,” ujarnya. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert EndiJawengmenilaipraktikjualbeli tersebut merupakan tradisi lama. Karena itu, bukan hal yang mudah untuk menghilangkan jual-beli jabatan. ”Ini bukan jangka pendek langsung semuanya hilang. Butuh waktu. Apalagi inisudahmengakar,” ujardia.
Kehadiran UU ASN ataupun rekrutmen CPNS yang terpusat dinilai belum akan mampu mengubah tradisi buruk tersebut. ”Sistem ini tidak bisa dalam waktu sebentar ada hasilnya. Belum mempan lah ,” ujar dia. Menurut dia, rekrutmen pegawai negeri adalah lahan basah bagi daerah. Sebab proses tersebut sering diwarnai dengan suap dan penyalahgunaan wewenang.
”Ini juga dijadikan sebagai lahan untuk balas budi kepala daerah yang terpilih. Atau memperkaya kepala dinas,” kata dia. Endi menilai peran KASN dan Kemenpan-RB sangatlah penting. Pasalnya, daerah butuh pengawasan yang kuat karena sulit mereformasi dirinya sendiri.
”KASN ini kan lebih pada pengawasan jabatan pimpinan tinggi (JPT), sedangkan untuk Kemenpan ini dalam rekrutmen CPNS. Ini harus benar-benar diawasi. Tanpa itu, daerah akan santai-santai saja,” kata dia. Dia tidak terkejut jika KASN menyatakan Indonesia bagian timur marak terjadi jualbeli jabatan. Menurut dia, banyak faktor yang memengaruhinya. ”Indonesia timur ini kan jarak kontrolnya jauh sekali dengan pusat. Pengawasannya lemah,” tuturnya.
Dita angga
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus membawa temuan transaksi jabatan ke ranah hukum pidana. ”Sejak lama itu sudah ada. Sebelum ada KASN, kita temukan banyak lalu kita periksa-periksa dan kita serahkan ke polisi. Ini kan masuk ranah pidana karena ada unsur suap dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan-RB M Yusuf Ateh di Jakarta kemarin.
Menurut dia, praktik jual-beli jabatan di sejumlah daerah memang sulit dideteksi. Praktik ini bisa diungkap secara luas jika ada yang melapor ataupun tertangkap basah. ”Itu harus benar-benar dapat dibuktikan. Jangan hanya berupa indikasi- indikasi. Apalagi kalau dengan adanya jual-beli jabatan itu tidak ada yang merasa dirugikan pasti tak ada yang melapor,” ucapnya. Menurut dia, praktik jualbeli sudah ada sejak dulu. Adanya UU ASN diharapkan dapat menjadi solusi atas pengawasan mutasi pejabat di daerah.
”Sementara UU ASN untuk mencegah itu,” paparnya. Sebagaimana yang diatur UU ASN, pihaknya fokus pada pencegahan. Pencegahan tersebut dengan landasan bahwa kepala daerah tidak dapat seenaknya melakukan mutasi, promosi, atau demosi jabatan. ”Promosi dan yang lainnya itu dilakukan sesuai dengan UU ASN,” kata dia. Selain itu, juga harus dilakukan dengan seleksi terbuka.
Langkah ini akan mengurangi praktik-praktik jualbeli. ”Lalu harus jelas kompetensi yang dibutuhkan apa saja. Jadi kalau tidak sesuai bisa dilaporkan,” kata dia. Yusuf mengatakan aktor yang sering terlibat adalah yang berwenang dalam hal kepegawaian, di antaranya kepala daerah, kepala dinas, Badan Kepegawaian Daerah. ”Ini tidak saja di Indonesia timur, banyak juga di bagian barat.
Mungkin yang banyak lapor dari sana,” ujarnya. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert EndiJawengmenilaipraktikjualbeli tersebut merupakan tradisi lama. Karena itu, bukan hal yang mudah untuk menghilangkan jual-beli jabatan. ”Ini bukan jangka pendek langsung semuanya hilang. Butuh waktu. Apalagi inisudahmengakar,” ujardia.
Kehadiran UU ASN ataupun rekrutmen CPNS yang terpusat dinilai belum akan mampu mengubah tradisi buruk tersebut. ”Sistem ini tidak bisa dalam waktu sebentar ada hasilnya. Belum mempan lah ,” ujar dia. Menurut dia, rekrutmen pegawai negeri adalah lahan basah bagi daerah. Sebab proses tersebut sering diwarnai dengan suap dan penyalahgunaan wewenang.
”Ini juga dijadikan sebagai lahan untuk balas budi kepala daerah yang terpilih. Atau memperkaya kepala dinas,” kata dia. Endi menilai peran KASN dan Kemenpan-RB sangatlah penting. Pasalnya, daerah butuh pengawasan yang kuat karena sulit mereformasi dirinya sendiri.
”KASN ini kan lebih pada pengawasan jabatan pimpinan tinggi (JPT), sedangkan untuk Kemenpan ini dalam rekrutmen CPNS. Ini harus benar-benar diawasi. Tanpa itu, daerah akan santai-santai saja,” kata dia. Dia tidak terkejut jika KASN menyatakan Indonesia bagian timur marak terjadi jualbeli jabatan. Menurut dia, banyak faktor yang memengaruhinya. ”Indonesia timur ini kan jarak kontrolnya jauh sekali dengan pusat. Pengawasannya lemah,” tuturnya.
Dita angga
()