Siaran Dicuri, Sky Vision Rugi Rp14 M per Bulan
A
A
A
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin dengan terdakwa Rachmansyah Kadri kembali digelar di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelapor dalam kasus ini adalah MNC Sky Vision, sementara Rachmansyah Kadri adalah pimpinan Bukadri Vision. Perusahaan Kadri diduga mendistribusikan siaran yang ada di MNC Sky Vision tanpa membayar. Dalam persidangan, hakim ketua Ridwantoro dan hakim anggota Frans dan Adeng secara bergantian bertanya kepada saksi korban, Wakil Dirut MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono.
Pertanyaan fokus pada hak redistribusi yang dimiliki secara eksklusif oleh MNC Sky dari HBO. ”Bisa saudara jelaskan mengenai hak eksklusif yang dimiliki MNC Sky Vision dan bentuk kerja sama yang dimiliki dengan vendor,” kata hakim ketua. Kemudian Handhianto menjawabnya. ”Benar yang mulai Indovision Sky memilik hak eksklusif atas kontenkonten yang disiarkan Bukadri Vision, tapi Bukadri Vision menayangkan konten tanpa kerja sama dengan kami,” kata dia.
Handhianto menyebutkan, jika benar Bukadri Vision memiliki pelanggan hingga 70.000 di Balikpapan, kerugian yang dialami perusahaannya per bulan mencapai Rp14 miliar. ”Itu dari HBO saja. HBO program premium kalau pelanggan ada 70.000 dan pelanggan harus membayar Rp20.000, maka kerugian kami sekitar Rp14 miliar per bulan,” ungkapnya.
Hakim anggota Adeng sempat menanyakan dasar dan surat kerja sama antara MNC Sky Vision dan pemilik konten HBO. Pada kesempatan itu, JPU membantu membuka berkas BAP di hadapan hakim untuk memperlihatkan berkas kerja sama yang diminta hakim. Selanjutnya, Handi dalam persidangan juga menyebutkan ada delapan televisi lokal yang sempat menjalin kerja sama, namun dari jumlah itu hanya satu yang berjalan baik, yakni Mahakam TV.
”Mahakam TV itu jujur dan saya salut dengan mereka. Kalau yang lain, kita anggap ilegal,” tandasnya. Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, terdakwa tidak memberikan pernyataan atas penjelasan saksi korban. ”Cukup Yang Mulia,” kata Rachman. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 2 April 2015 untuk mendengarkan saksi dari terdakwa.
Setelah sidang, terdakwa langsung keluar ruangan dengan dikawal belasan karyawannya. Setelah sidang, Handhianto menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian secara lebih detail. Jumlah yang disebutkan dalam persidangan hanya sebatas asumsi. ”Nanti kita akan melakukan perhitungan lebih detail lagi sehingga besarannya dapat diketahui,” katanya.
Amir syarifuddin/awwaludin jalil
Pelapor dalam kasus ini adalah MNC Sky Vision, sementara Rachmansyah Kadri adalah pimpinan Bukadri Vision. Perusahaan Kadri diduga mendistribusikan siaran yang ada di MNC Sky Vision tanpa membayar. Dalam persidangan, hakim ketua Ridwantoro dan hakim anggota Frans dan Adeng secara bergantian bertanya kepada saksi korban, Wakil Dirut MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono.
Pertanyaan fokus pada hak redistribusi yang dimiliki secara eksklusif oleh MNC Sky dari HBO. ”Bisa saudara jelaskan mengenai hak eksklusif yang dimiliki MNC Sky Vision dan bentuk kerja sama yang dimiliki dengan vendor,” kata hakim ketua. Kemudian Handhianto menjawabnya. ”Benar yang mulai Indovision Sky memilik hak eksklusif atas kontenkonten yang disiarkan Bukadri Vision, tapi Bukadri Vision menayangkan konten tanpa kerja sama dengan kami,” kata dia.
Handhianto menyebutkan, jika benar Bukadri Vision memiliki pelanggan hingga 70.000 di Balikpapan, kerugian yang dialami perusahaannya per bulan mencapai Rp14 miliar. ”Itu dari HBO saja. HBO program premium kalau pelanggan ada 70.000 dan pelanggan harus membayar Rp20.000, maka kerugian kami sekitar Rp14 miliar per bulan,” ungkapnya.
Hakim anggota Adeng sempat menanyakan dasar dan surat kerja sama antara MNC Sky Vision dan pemilik konten HBO. Pada kesempatan itu, JPU membantu membuka berkas BAP di hadapan hakim untuk memperlihatkan berkas kerja sama yang diminta hakim. Selanjutnya, Handi dalam persidangan juga menyebutkan ada delapan televisi lokal yang sempat menjalin kerja sama, namun dari jumlah itu hanya satu yang berjalan baik, yakni Mahakam TV.
”Mahakam TV itu jujur dan saya salut dengan mereka. Kalau yang lain, kita anggap ilegal,” tandasnya. Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, terdakwa tidak memberikan pernyataan atas penjelasan saksi korban. ”Cukup Yang Mulia,” kata Rachman. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 2 April 2015 untuk mendengarkan saksi dari terdakwa.
Setelah sidang, terdakwa langsung keluar ruangan dengan dikawal belasan karyawannya. Setelah sidang, Handhianto menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian secara lebih detail. Jumlah yang disebutkan dalam persidangan hanya sebatas asumsi. ”Nanti kita akan melakukan perhitungan lebih detail lagi sehingga besarannya dapat diketahui,” katanya.
Amir syarifuddin/awwaludin jalil
(bbg)