Siaran Dicuri, Sky Vision Rugi Rp14 M per Bulan

Kamis, 26 Maret 2015 - 17:46 WIB
Siaran Dicuri, Sky Vision...
Siaran Dicuri, Sky Vision Rugi Rp14 M per Bulan
A A A
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin dengan terdakwa Rachmansyah Kadri kembali digelar di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelapor dalam kasus ini adalah MNC Sky Vision, sementara Rachmansyah Kadri adalah pimpinan Bukadri Vision. Perusahaan Kadri diduga mendistribusikan siaran yang ada di MNC Sky Vision tanpa membayar. Dalam persidangan, hakim ketua Ridwantoro dan hakim anggota Frans dan Adeng secara bergantian bertanya kepada saksi korban, Wakil Dirut MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono.

Pertanyaan fokus pada hak redistribusi yang dimiliki secara eksklusif oleh MNC Sky dari HBO. ”Bisa saudara jelaskan mengenai hak eksklusif yang dimiliki MNC Sky Vision dan bentuk kerja sama yang dimiliki dengan vendor,” kata hakim ketua. Kemudian Handhianto menjawabnya. ”Benar yang mulai Indovision Sky memilik hak eksklusif atas kontenkonten yang disiarkan Bukadri Vision, tapi Bukadri Vision menayangkan konten tanpa kerja sama dengan kami,” kata dia.

Handhianto menyebutkan, jika benar Bukadri Vision memiliki pelanggan hingga 70.000 di Balikpapan, kerugian yang dialami perusahaannya per bulan mencapai Rp14 miliar. ”Itu dari HBO saja. HBO program premium kalau pelanggan ada 70.000 dan pelanggan harus membayar Rp20.000, maka kerugian kami sekitar Rp14 miliar per bulan,” ungkapnya.

Hakim anggota Adeng sempat menanyakan dasar dan surat kerja sama antara MNC Sky Vision dan pemilik konten HBO. Pada kesempatan itu, JPU membantu membuka berkas BAP di hadapan hakim untuk memperlihatkan berkas kerja sama yang diminta hakim. Selanjutnya, Handi dalam persidangan juga menyebutkan ada delapan televisi lokal yang sempat menjalin kerja sama, namun dari jumlah itu hanya satu yang berjalan baik, yakni Mahakam TV.

”Mahakam TV itu jujur dan saya salut dengan mereka. Kalau yang lain, kita anggap ilegal,” tandasnya. Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, terdakwa tidak memberikan pernyataan atas penjelasan saksi korban. ”Cukup Yang Mulia,” kata Rachman. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 2 April 2015 untuk mendengarkan saksi dari terdakwa.

Setelah sidang, terdakwa langsung keluar ruangan dengan dikawal belasan karyawannya. Setelah sidang, Handhianto menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian secara lebih detail. Jumlah yang disebutkan dalam persidangan hanya sebatas asumsi. ”Nanti kita akan melakukan perhitungan lebih detail lagi sehingga besarannya dapat diketahui,” katanya.

Amir syarifuddin/awwaludin jalil
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Jadi Tuan Rumah MTQ...
Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI, Kota Semarang Siapkan Heritage Tour Religi
KPK Panggil Bos Maktour...
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait Kasus Kuota Haji
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved