PT Berkah Berhak Pailitkan Tutut

Rabu, 25 Maret 2015 - 20:53 WIB
PT Berkah Berhak Pailitkan...
PT Berkah Berhak Pailitkan Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama selaku pemenang dalam perkara sengketa TPI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berhak mempailitkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

Hal itu bisa dilakukan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mengeksekusi putusan BANI yang memerintahkan Tutut membayar utang sebesar Rp510 miliar itu.

"Kalau PN Jakpus tidak mengeksekusi, maka yang menang di BANI (PT Berkah Karya Bersama), bisa mempailitkan yang kalah (Tutut)," ujar Pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).

Caranya, kata dia, PT Berkah Karya Bersama mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dasarnya, karena Tutut tidak melaksanakan perintah BANI," tuturnya.

Sekadar diketahui, putusan BANI telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi.

Dalam putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, pihak Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah.

Dengan kata lain, Tutut dianggap wanprestasi. BANI menilai Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga diwajibkan membayar kerugian utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.

Putusan BANI ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut. Namun, diduga ada kejanggalan dalam putusan MA yang diketuai Hakim Agung M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan tersebut.

Langkah MA yang memutus kasus Televisi Pendidikan Indonesia itu kontroversial dan dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebab kasus yang telah ditangani BANI seharusnya tidak boleh lagi ditangani MA.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved