PT Berkah Berhak Pailitkan Tutut
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama selaku pemenang dalam perkara sengketa TPI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berhak mempailitkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
Hal itu bisa dilakukan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mengeksekusi putusan BANI yang memerintahkan Tutut membayar utang sebesar Rp510 miliar itu.
"Kalau PN Jakpus tidak mengeksekusi, maka yang menang di BANI (PT Berkah Karya Bersama), bisa mempailitkan yang kalah (Tutut)," ujar Pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Caranya, kata dia, PT Berkah Karya Bersama mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dasarnya, karena Tutut tidak melaksanakan perintah BANI," tuturnya.
Sekadar diketahui, putusan BANI telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi.
Dalam putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, pihak Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah.
Dengan kata lain, Tutut dianggap wanprestasi. BANI menilai Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga diwajibkan membayar kerugian utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
Putusan BANI ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut. Namun, diduga ada kejanggalan dalam putusan MA yang diketuai Hakim Agung M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan tersebut.
Langkah MA yang memutus kasus Televisi Pendidikan Indonesia itu kontroversial dan dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebab kasus yang telah ditangani BANI seharusnya tidak boleh lagi ditangani MA.
Hal itu bisa dilakukan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mengeksekusi putusan BANI yang memerintahkan Tutut membayar utang sebesar Rp510 miliar itu.
"Kalau PN Jakpus tidak mengeksekusi, maka yang menang di BANI (PT Berkah Karya Bersama), bisa mempailitkan yang kalah (Tutut)," ujar Pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Caranya, kata dia, PT Berkah Karya Bersama mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dasarnya, karena Tutut tidak melaksanakan perintah BANI," tuturnya.
Sekadar diketahui, putusan BANI telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi.
Dalam putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, pihak Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah.
Dengan kata lain, Tutut dianggap wanprestasi. BANI menilai Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga diwajibkan membayar kerugian utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
Putusan BANI ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut. Namun, diduga ada kejanggalan dalam putusan MA yang diketuai Hakim Agung M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan tersebut.
Langkah MA yang memutus kasus Televisi Pendidikan Indonesia itu kontroversial dan dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebab kasus yang telah ditangani BANI seharusnya tidak boleh lagi ditangani MA.
(maf)