PPP Romi: Epyardi Terancam Batal Cagub karena Dukung Angket
Rabu, 25 Maret 2015 - 17:50 WIB
PPP Romi: Epyardi Terancam Batal Cagub karena Dukung Angket
A
A
A
JAKARTA - Langkah Epyardi Asda maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi mengalami hambatan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya, Amri M Ali mengatakan, salah satu penyebab Epyardi terancam batal jadi cagub, karena ikut mengusulkan penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bersama pemimpin fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"DPP PPP telah menentukan syarat calon kepala daerah, yakni loyalitas, integritas, kapasitas dan elektabilitas," ujar Amri dalam siaran persnya yang diterimA Sindonews, Rabu (25/3/2015).
Dia menegaskan, rapat koordinasi PPP kepemimpinan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi tahun 2015 melarang anggotanya di DPR menandatangani hak angket untuk Menkumham. "Bagi yang melanggar ada konsekuensi sanksi tegas dari DPP PPP," tegasnya.
Dia menambahkan, pengusulan hak angket untuk Menkumham dianggap tidak tepat dilandasi kepentingan kelompok bukan untuk kepentingan bangsa. "Persoalan internal parpol merupakan urusan mereka masing-masing dan bukan ranahnya dibawa-bawa ke DPR," tukasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya, Amri M Ali mengatakan, salah satu penyebab Epyardi terancam batal jadi cagub, karena ikut mengusulkan penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bersama pemimpin fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"DPP PPP telah menentukan syarat calon kepala daerah, yakni loyalitas, integritas, kapasitas dan elektabilitas," ujar Amri dalam siaran persnya yang diterimA Sindonews, Rabu (25/3/2015).
Dia menegaskan, rapat koordinasi PPP kepemimpinan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi tahun 2015 melarang anggotanya di DPR menandatangani hak angket untuk Menkumham. "Bagi yang melanggar ada konsekuensi sanksi tegas dari DPP PPP," tegasnya.
Dia menambahkan, pengusulan hak angket untuk Menkumham dianggap tidak tepat dilandasi kepentingan kelompok bukan untuk kepentingan bangsa. "Persoalan internal parpol merupakan urusan mereka masing-masing dan bukan ranahnya dibawa-bawa ke DPR," tukasnya.
(kur)