Penyaluran Tunjangan Profesi Diperketat

Rabu, 25 Maret 2015 - 11:40 WIB
Penyaluran Tunjangan Profesi Diperketat
Penyaluran Tunjangan Profesi Diperketat
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperketat teknis penyaluran tunjangan profesi. Daerah diminta setor data penyaluran jika ingin uang tunjangan ditransfer pemerintah pusat.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah pusat tidak akan menyalurkan uang tunjangan profesi kepada daerah yang belum menyalurkan tunjangan tersebut ke guru yang sudah mendapat surat keputusan (SK).

”Sekarang ada mekanisme baru. Pemda harus melaporkan penyerapan tunjangan profesi. Kalau belum, kita tunggu dieksekusi dulu baru setelah itu kita cairkan untuk triwulan kedua,” katanya di Kantor Kemendikbud kemarin. Pranata mengatakan, pengetatan skema penyaluran ini disebabkan daerah kerap tidak menyalurkan secara penuh uang tunjangan tersebut.

Misalnya saja uang tunjangan profesi di Maluku Tengah. Padahal seharusnya uang tunjangan itu langsung dibayarkan saja ke guru yang sudah memegang SK yang dikeluarkan Kemendikbud. ”Kami menolak anggapan pemerintah pusat yakni Kemendikbud dan Kemenkeu yang membuat anggaran tunjangan kerap telat dicairkan,” sebutnya.

Pranata menerangkan, pencairan tunjangan profesi triwulan pertama 2015 dilaksanakan pada 9-16 April. Dana tunjangan yang ditransfer ke pemerintah daerah sebanyak Rp70,2 triliun bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Sementara yang disalurkan Kemendikbud kepada guru non-PNS sebanyak Rp6,2 triliun. Anggaran tunjangan ini naik Rp10 triliun dari tahun lalu yang mencapai Rp60,5 triliun.

Dia mengungkapkan, saat ini SK tengah diproses, namun dia meminta pemerintah daerah segera memproses data lantaran masalah pencairan yang telat ini adalah di pendataan. Dia menjelaskan, tunjangan tidak cair bisa jadi karena rekening banknya sudah mati. Tahun lalu ada 11% SK tidak keluar karena rekening tidak aktif, tidak terdata di data pokok pendidikan (dapodik), meninggal, pindah keluar kota, atau keluar dari struktural pemerintahan.

”Kondisi rombongan belajar yang tidak normal atau guru tidak bisa mengampu 24 jam mengajar serta statusnya GTT (guru tidak tetap) bisa jadi SKnya tidak akan kami keluarkan,” ungkapnya. Dirjen Dikdas Kemendikbud Hamid Muhammad menambahkan, SK tunjangan profesi diterbitkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan.

Ketika guru telah menerima SK, guru menerima surat permintaan pembayaran (SPP), selanjutnya ada surat perintah membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, setelah data-data akurat selanjutnya dibuatkan surat perintah pencairan dana (SPPD) yang langsung dicairkan ke nomor rekening guru.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, anggaran tunjangan profesi bukanlah pemborosan uang negara, tetapi itu bentuk penghargaan bagi guru. Anggaran tunjangan profesi semakin besar hal yang wajar. Mengingat tunjangan profesi diberikan kepada guru secara bertahap, jumlah meningkat setiap tahun.

”Jika kualitas pendidikan tak kunjung naik, padahal uang sudah keluar banyak, jangan salahkah gurunya. Adakah pemerintah membuat program pelatihan guru secara rutin. Bagaimana mau menagih mutu kalau pelatihan guru tidak ada,” ucap Sulistiyo.

Di bagian lain, Sulistiyo juga menyinggung masih banyak guru honorer yang rekrutmen, status kepegawaian, dan kesejahteraannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas. Dia pun berharap pemerintah melakukan langkah penertiban melalui ketentuan yang dapat menjadi dasar rekrutmen, pembinaan, dan pengaturan kepegawaiannya.

Hal yang sama juga berlaku bagi para guru di sekolah swasta yang perlu memperoleh perlindungan, terlebih di pendidikan dasar yang merupakan bagian integral wajib belajar.

Neneng zubaidah .
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8687 seconds (0.1#10.140)