Diduga Tak Kembalikan Sitaan, Penyidik Dilaporkan ke Propam

Rabu, 25 Maret 2015 - 11:23 WIB
Diduga Tak Kembalikan...
Diduga Tak Kembalikan Sitaan, Penyidik Dilaporkan ke Propam
A A A
JAKARTA - Penyidik Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam karena diduga tidak mengembalikan barang sitaan milik Direktur Operasi PT Borneo Star Coal, Richard.

Pengembalian tersebut semestinya dilakukan setelah kasus penipuan yang menimpa dirinya dihentikan. Barang sitaan itu berupa lima unit mobil dan uang tunai Rp1,4 miliar. Ferdinand Montororing, kuasa hukum Richard, mengatakan bahwa kliennya dilaporkan oleh Putra Mas Agung dengan tuduhan Pasal 378 KUHP berdasarkan Nomor LP/3329/IX/- 2013/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 24 September 2013.

”Tapi kasus ini dihentikan (SP3) oleh penyidik sesuai surat ketetapan Nomor S.TAP/28/II/- 2014/Ditreskrimsus tanggal 21 Februari 2014,” ujarnya kemarin. Awalnya persoalan ini terkait pengelolaan keuangan PT Borneo Star Coal yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Selain sebagai direktur operasi, Richard juga pemegang saham 10% yang ditempatkan dalam perseroan. ”Kemudian masuk Revi Firmansyah sebagai direktur keuangan dan pemegang saham 10%,” katanya.

Ferdinand mengungkapkan, duduk persoalannya yakni pertanggungjawaban keuangan perseroan berupa suntikan dana sebesar Rp27 miliar dari salah satu pemegang saham Putra Mas Agung untuk kelancaran proyek eksploitasi tambang batu bara.

”Karena perseroan belum membuka rekening perusahaan, penampungan uang semula dibuka rekening escrow atas nama Richard dan Revi Firmansyah. Namun, rekening ini tidak dapat digunakan alasannya Richard di lapangan, Revi di Jakarta, akhirnya masuk rekening pribadi,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, terkait laporan tersebut, pihaknya tidak bisa melarang karena semuanya adalah hak dari masyarakat untuk melapor jika ditemukan penyimpangan.

”Silakan lapor bila memang ada penyimpangan, namun saat ini kami masih menganalisa laporan tersebut,” ucapnya.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)