DPR Pertimbangkan Usulan Pemerintah Soal Perppu ISIS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk memberi kepastian hukum terhadap sejumlah warga Indonesia yang dicurigai telah bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, DPR masih akan melihat urgensi dari rencana Perppu tersebut. "Apakah tidak bisa tertampung oleh undang-undang yang sekarang," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
DPR kata dia, akan mengkaji apakah sudah ada undang-undang yang mengatur keberadaan mereka. Sehingga Perppu bisa sinergi dengan peraturan yang sudah baku.
"Kalau harus ada Perppu ISIS yang saya kira, yang saya rasa masih bisa dihadapi dengan perangkat (hukum) yang ada," katanya.
Maka itu, menurut Politikus Gerindra ini, Perppu yang diajukan pemerintah akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan dan kegunaannya. "Saya kira pasti akan dihadapkan pilihan diterima atau ditolak," tukasnya.
Wacana Perppu dimunculkan pemerintah guna menangkal bergabungnya warga Indonesia dengan kelompok ISIS. Sejauh ini para terduga orang yang dituding menjadi bagian kelompok ISIS masih belum bisa ditindak karena tak masuk dalam UU darurat terorisme.
Chep Hermawan yang disebut-sebut sebagai jaringan kelompok ISIS di Indonesia sempat ditangkap polisi (tahun 2014) kemudian dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan terorisme meskipun polisi menemukan barang bukti berupa atribut dan simbol ISIS.
Belum lagi penggerebekan disertai penangkapan sejumlah orang oleh polisi yang diduga menjadi bagian kelompok ISIS berpotensi akan lepas dari jeratan hukum. Hal ini yang menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, DPR masih akan melihat urgensi dari rencana Perppu tersebut. "Apakah tidak bisa tertampung oleh undang-undang yang sekarang," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
DPR kata dia, akan mengkaji apakah sudah ada undang-undang yang mengatur keberadaan mereka. Sehingga Perppu bisa sinergi dengan peraturan yang sudah baku.
"Kalau harus ada Perppu ISIS yang saya kira, yang saya rasa masih bisa dihadapi dengan perangkat (hukum) yang ada," katanya.
Maka itu, menurut Politikus Gerindra ini, Perppu yang diajukan pemerintah akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan dan kegunaannya. "Saya kira pasti akan dihadapkan pilihan diterima atau ditolak," tukasnya.
Wacana Perppu dimunculkan pemerintah guna menangkal bergabungnya warga Indonesia dengan kelompok ISIS. Sejauh ini para terduga orang yang dituding menjadi bagian kelompok ISIS masih belum bisa ditindak karena tak masuk dalam UU darurat terorisme.
Chep Hermawan yang disebut-sebut sebagai jaringan kelompok ISIS di Indonesia sempat ditangkap polisi (tahun 2014) kemudian dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan terorisme meskipun polisi menemukan barang bukti berupa atribut dan simbol ISIS.
Belum lagi penggerebekan disertai penangkapan sejumlah orang oleh polisi yang diduga menjadi bagian kelompok ISIS berpotensi akan lepas dari jeratan hukum. Hal ini yang menjadi perhatian pemerintah.
(maf)