KPK Bantah Ada Penyidik Ilegal Tangani Kasus Sutan
Selasa, 24 Maret 2015 - 11:58 WIB
KPK Bantah Ada Penyidik Ilegal Tangani Kasus Sutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada dua penyidik ilegal yang ikut penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seluruh penyidik di KPK melakukan penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu (Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik)," kata dia saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Priharsa menegaskan, kedua penyidik itu sudah diangkat menjadi penyidik KPK sejak dua tahun lalu. Setelah keduanya sudah nonaktif dari kepolisian."Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," katanya.
Pernyataan KPK ini menanggapi tudingan pengacara Sutan, Eggi Sujana yang menyebutkan ada penyidik ilegal yang menangani kasus kliennya. Hal itu diungkapkan Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seluruh penyidik di KPK melakukan penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu (Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik)," kata dia saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Priharsa menegaskan, kedua penyidik itu sudah diangkat menjadi penyidik KPK sejak dua tahun lalu. Setelah keduanya sudah nonaktif dari kepolisian."Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," katanya.
Pernyataan KPK ini menanggapi tudingan pengacara Sutan, Eggi Sujana yang menyebutkan ada penyidik ilegal yang menangani kasus kliennya. Hal itu diungkapkan Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2015.
(dam)