Konstitusi Lindungi Kesetaraan Warga

Selasa, 24 Maret 2015 - 10:33 WIB
Konstitusi Lindungi...
Konstitusi Lindungi Kesetaraan Warga
A A A
JAKARTA - Penegak hukum di Indonesia harus bisa memberikan dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

Demokratisasi harus terwujud di dalam penegakan hukum demi kehadiran keadilan bagi masyarakat, terutama warga miskin yang selama ini sulit memperoleh perlindungan hukum. ”Konstitusi menjamin dan melindungi kesetaraan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam seminar bertajuk ”Demokratisasi Dalam Penegakan Hukum” di Jakarta kemarin.

Hadir dalam acara itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jampidsus Kejaksaan Agung Widyo R Pramono, dan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang. Menurut dia, kesetaraan di mata hukum menjadi bagian penting dalam supremasi hukum. Karena itu, seluruh penegak hukum harus ikut terlibat memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti merasakan bahwa masyarakat masih memandang polisi belum maksimal memberikan keadilan. Salah satunya dalam kasus yang menimpa Nenek Asyani. Karena itu, Badrodin mendorong aparat kepolisian bersikap profesional dalam sikap dan tindakan. ”Polisi harus bermoral modern dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Badrodin.

Sementara itu, Juniver mengatakan, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, hakim, dan jaksa, tetapi juga advokat. Karena itu, advokat harus memiliki kredibilitas selain memahami aturan hukum. ”Advokat bertugas mencari kebenaran. Advokat selalu berpihak pada penindasan dan keadilan. Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan. Advokat membantu hakim mencari fakta persidangan sehingga hakim menemukan kebenaran materiil,” ungkap Juniver.

Namun, kata Juniver, sejauh ini sebagian penegak hukum termasuk advokat belum memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Padahal, negara telah memberikan kesempatan bagi para advokat untuk memberikan pembelaan bagi masyarakat miskin melalui program Bantuan Hukum. ”Yang sangat monumental dengan lahirnya bantuan hukum bagi rakyat miskin. Peran yang paling besar adalah advokat,” ujar Juniver.

Dia berharap kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin bisa ditingkatkan. ”Ke depan kerja sama harus ditingkatkan karena bantuan hukum langsung menyentuh masyarakat. Advokat harus bisa berperan sebagai pelopor agen perubahan,” katanya. Karena itu, Juniver yang menjadi calon ketua umum Peradi itu mendorong para advokat di Indonesia dan organisasinya mengambil peran besar mendudukkan kembali para penegak hukum pada fungsi sebenarnya.

Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati keadilan hukum. Menurut Juniver, sistem hukumdiIndonesiaperludiperkuat agar sejalan dengan demokratisasi sehingga bisa memberi jaminan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kewajiban itu harus dilaksanakan bukan hanya oleh kepolisian dan kejaksaan, namun juga seluruh stakeholder hukum seperti hakim, advokat, hingga petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dia mengatakan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkret. ”Salah satu caranya dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Juniver.

Khoirul muzaki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9575 seconds (0.1#10.140)