PDIP Tolak Pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri

Selasa, 24 Maret 2015 - 06:59 WIB
PDIP Tolak Pencalonan...
PDIP Tolak Pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menolak pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Pasalnya, DPR telah menyetujui Komjend Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan status tersangka Budi pun telah dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini diungkapkan dalam forum Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, perihal calon Kapolri, DPR telah menyepakati Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurutnya, hal ini sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal dilantik. Tapi kemudian tidak jelas apakah pelantikan itu dibatalkan atau ditunda. Kemudian, Presiden Jokowi telah mengajukan nama baru.

"Negara kita acuannya konstitusi peraturan perundang-undangan. Kita harus bersikap tegas atas keputusan DPR yang telah menyetujui sebelumnya," kata Masinti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Menurut Masinton, DPR harus menjaga marwah kelembagaan. Dan harus mengikuti tata peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu, sebelum nanti DPR menindaklanjuti surat pencalonan Kapolri baru, DPR harus meminta penjelasan pada presiden mengenai pembatalan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Agar tidak ada preseden-preseden ke depan yang membangkangi kelembagaan DPR. Kita minta supaya pimpinan DPR tidak langsung setujui itu. Dan harus minta penjelasan terlebih dahulu," tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Hendriyosodiningrat. Dia menggarisbawahi apa yang sudah disampaikan oleh Masinton terkait penunjukan calon Kapolri.

Menurutnya, harus dilihat dari sisi hukum bahwa penganggakatan terhadap Kapolri tidak sama seperti presiden mengangkat menteri.

"Kapolri penegak hukum, sementara menteri itu pembantu presiden," ungkapnya dalam kesempatan sama.

Menurut dia, sesuai UU tentang Polri secara tegas mengatakan bahwa untuk mengangkat pimpinan polri bukan hak prerogatif presiden. Karena, hak prerogatif merupakan hak yang tidak berbagi, dan bersisa, artinya kewenangan ada di presiden tanpa persetujuan lembaga lainnya.

"Dan UU Polri menegaskan presiden menunjuk calon Kapolri, dan presiden meminta persetujuan DPR, itu bukan hak mutlak presiden," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7908 seconds (0.1#10.140)