Golkar Kubu Ical Sindir Pemerintah Pandai Buat Kejutan
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Aziz Syamsuddin terkejut dengan langkah pemerintah yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Satu, surprise ya tanpa ada pertimbangan Dirjen (Direktur Jenderal), Menkumham mengeluarkan surat itu (SK)," ujar Aziz di DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Aziz menjelaskan, SK tidak bisa dijadikan landasan dasar untuk Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Sebab SK itu merupakan bentuk administrasi di tingkat pemerintahan yang berfungsi sebagai cara daftar sementara sebelum diteruskan ke pengadilan.
"PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan pra peradilan yang ingin menjadi tahapan berikutnya," kata Ketua Komisi III DPR ini.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kemenkumham akhirnya mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Menkumham Yasonna waktu itu berdalih keputusan diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Tak terima dengan keputusan itu, Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena menilai keputusan itu syarat kepentingan politik dan menyalahi wewenang.
"Satu, surprise ya tanpa ada pertimbangan Dirjen (Direktur Jenderal), Menkumham mengeluarkan surat itu (SK)," ujar Aziz di DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Aziz menjelaskan, SK tidak bisa dijadikan landasan dasar untuk Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Sebab SK itu merupakan bentuk administrasi di tingkat pemerintahan yang berfungsi sebagai cara daftar sementara sebelum diteruskan ke pengadilan.
"PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan pra peradilan yang ingin menjadi tahapan berikutnya," kata Ketua Komisi III DPR ini.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kemenkumham akhirnya mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Menkumham Yasonna waktu itu berdalih keputusan diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Tak terima dengan keputusan itu, Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena menilai keputusan itu syarat kepentingan politik dan menyalahi wewenang.
(maf)