Gugat SK Menkumham ke PTUN, Kubu Ical Yakin Menang
Senin, 23 Maret 2015 - 16:37 WIB
Gugat SK Menkumham ke PTUN, Kubu Ical Yakin Menang
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) bergerak cepat setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut.
Kuasa Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa mereka berkeyakinan keputusan Yasonna itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlawanan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Senin (23/3/2015).
Dirinya berharap pengadilan bisa bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan yang dilayangkan pihaknya itu.
"Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," terangnya.
Yusril menilai, keputusan Yasonna lebih menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karenanya, harus ada kontrol eksternal dari PTUN terhadap keputusan pejabat TUN yang diduga menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," pungkasnya.
Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut.
Kuasa Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa mereka berkeyakinan keputusan Yasonna itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlawanan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Senin (23/3/2015).
Dirinya berharap pengadilan bisa bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan yang dilayangkan pihaknya itu.
"Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," terangnya.
Yusril menilai, keputusan Yasonna lebih menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karenanya, harus ada kontrol eksternal dari PTUN terhadap keputusan pejabat TUN yang diduga menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," pungkasnya.
(kri)