Bukti Pemalsuan Mandat Munas Ancol Makin Kuat
A
A
A
JAKARTA - Dugaan ada pemalsuan mandat peserta Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Ancol yang digelar Agung Laksono makin kuat.
Hasil investigasi DPP Partai Golkar menemukan banyak bukti pemalsuan dokumen pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I dan DPD II. Bahkan ada pengakuan langsung dari DPD I Banten tentang bukti pemalsuan tanda tangan yang telah dilakukannya untuk kepentingan Munas Ancol. Karena itu, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali akan terus melakukan investigasi terhadap temuan- temuan tersebut.
“ H a m p i r seluruh Indonesia disemuaDPDIdan II ada pemalsuan, minimal 80% dari 276mandat yang mengakuitanda t a n g a n ny a dipalsukan, tapi pemalsunya baru satu yang kita dapat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, N u r d i n Halid, di Jaka r t a kemarin. Nurdin menjelaskan, salah satu saksi yang telah mengakui pemalsuan itu yakni Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat. Menurutnya, Dayat pun sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (19-20 Maret) kemarin.
“Dayat Hidayat itu sudah mengakui memalsukan tanda tangan. Sudah jelas, buktinya sudah sangat kuat,” ujarnya. Menurut Nurdin, berdasarkan Pasal 263-264 KUHP, yang memalsukan maupun yang menggunakan dokumen palsu tersebut dapat dijerat hukuman penjara selama enam tahun. Karena itu, baik pelaku m a u p u n p e n g g u n a d o k u m e n palsu bisa dikenai hukum sama dan setara.
“Kalau secara hukum pasti kena karena nyata-nyata menggunakan data palsu,” ujar Nurdin. Adapun proses di Bareskrim Polri, dia menjelaskan, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Dia bahkan mengapresiasi Bareskrim Polri yang menerjunkan penyidik ke sejumlah daerah untuk mendatangi pihak-pihak yang menggunakan surat mandat tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meyakini, kalau tidak ada aral melintang, pekan depan Bareskrim sudah dapat menentukan tersangka dari pemalsuan mandat yang dilakukan kubu Munas Ancol tersebut. Menurut Bambang, bukti yang disampaikan pihaknya sudah hampir lengkap dan telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Termasuk di antaranya buktibukti baru hasil investigasi tim kubu Aburizal Bakrie (ARB). “Ya, tapi belum bisa kami umumkan untuk sementara ini,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpandangan, jika sudah ditemukan bukti yang membenarkan bahwa terdapat pemalsuan mandat dalam Munas Ancol, bukti itu secara otomatis menyangkal keabsahan Munas Ancol. “Kalau bukti berkenaan dengan keabsahan mandat, itu menyangkal keabsahan munas,” kata Margarito kemarin.
Menurut Margarito, dengan sendirinya bukti itu juga membatalkan segala putusan hukum yang ada, yang membenarkan keabsahan kepengurusan Munas Ancol tersebut, termasuk juga putusan kepengurusan Partai Golkar. “Secara absolut membatalkan segala putusan yang ada,” katanya.
kiswondari
Hasil investigasi DPP Partai Golkar menemukan banyak bukti pemalsuan dokumen pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I dan DPD II. Bahkan ada pengakuan langsung dari DPD I Banten tentang bukti pemalsuan tanda tangan yang telah dilakukannya untuk kepentingan Munas Ancol. Karena itu, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali akan terus melakukan investigasi terhadap temuan- temuan tersebut.
“ H a m p i r seluruh Indonesia disemuaDPDIdan II ada pemalsuan, minimal 80% dari 276mandat yang mengakuitanda t a n g a n ny a dipalsukan, tapi pemalsunya baru satu yang kita dapat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, N u r d i n Halid, di Jaka r t a kemarin. Nurdin menjelaskan, salah satu saksi yang telah mengakui pemalsuan itu yakni Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat. Menurutnya, Dayat pun sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (19-20 Maret) kemarin.
“Dayat Hidayat itu sudah mengakui memalsukan tanda tangan. Sudah jelas, buktinya sudah sangat kuat,” ujarnya. Menurut Nurdin, berdasarkan Pasal 263-264 KUHP, yang memalsukan maupun yang menggunakan dokumen palsu tersebut dapat dijerat hukuman penjara selama enam tahun. Karena itu, baik pelaku m a u p u n p e n g g u n a d o k u m e n palsu bisa dikenai hukum sama dan setara.
“Kalau secara hukum pasti kena karena nyata-nyata menggunakan data palsu,” ujar Nurdin. Adapun proses di Bareskrim Polri, dia menjelaskan, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Dia bahkan mengapresiasi Bareskrim Polri yang menerjunkan penyidik ke sejumlah daerah untuk mendatangi pihak-pihak yang menggunakan surat mandat tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meyakini, kalau tidak ada aral melintang, pekan depan Bareskrim sudah dapat menentukan tersangka dari pemalsuan mandat yang dilakukan kubu Munas Ancol tersebut. Menurut Bambang, bukti yang disampaikan pihaknya sudah hampir lengkap dan telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Termasuk di antaranya buktibukti baru hasil investigasi tim kubu Aburizal Bakrie (ARB). “Ya, tapi belum bisa kami umumkan untuk sementara ini,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpandangan, jika sudah ditemukan bukti yang membenarkan bahwa terdapat pemalsuan mandat dalam Munas Ancol, bukti itu secara otomatis menyangkal keabsahan Munas Ancol. “Kalau bukti berkenaan dengan keabsahan mandat, itu menyangkal keabsahan munas,” kata Margarito kemarin.
Menurut Margarito, dengan sendirinya bukti itu juga membatalkan segala putusan hukum yang ada, yang membenarkan keabsahan kepengurusan Munas Ancol tersebut, termasuk juga putusan kepengurusan Partai Golkar. “Secara absolut membatalkan segala putusan yang ada,” katanya.
kiswondari
(ars)