Bawaslu Minta KY Bersiap Awasi Hakim
A
A
A
JAKARTA - Proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berpotensi memunculkan banyak gugatan dan sengketa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pintu pertama penyelesaian sengketa proses pilkada berharap hakim yang akan menangani perkara bisa independen dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang pilkada. Bawaslu meminta Komisi Yudisial (KY) memastikan dua syarat tersebut dimiliki hakim saat menyelesaikan sengketa proses pilkada nanti.
Sekadar diketahui, Bawaslu berwenang menangani sengketa menyangkut proses pilkada. Saat ada pihak yang tidak puas dengan proses penyelesaian di Bawaslu, mereka berhak membawanya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
”Apabila putusan Bawaslu tidak memberikan keuntungan kepada si penggugat maka mereka bisa saja mengajukan gugatan ke PTTUN, dan putusan di sana adalah final dan mengikat,” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, seusai berkoordinasi dengan komisioner KY di Gedung KY di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (19/3).
Melihat fakta beberapa partai politik yang terbelah, Nasrullah memperkirakan gugatan ataupun sengketa pendaftaran calon pilkada akan meningkat dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Kondisi inilah yang diminta mampu diimbangi oleh para hakim dengan pengetahuan yang cukup tentang pilkada.
”Karena paling tidak akan ada 10 atau 20 kasus yang di waktu bersamaan akan diajukan ke PTTUN. Kalau hakimnya tidak mempunyai pengetahuan cukup, nanti bagaimana,” kata Nasrullah.
Selain itu, Nasrullah juga menekankan pentingnya independensi hakim dalam memimpin sidang. Apalagi pada prosesnya nanti, penyelesaian sengketa pilkada di PTTUN hanya dilakukan di empat wilayah, yakni Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk wilayah Jawa, Kalimantan, serta Makassar untuk wilayah Indonesia bagian timur. ”Empat sentral inilah yang harus dimaksimalkan penyelidikan dan pengawasannya,” ucapnya.
Komisioner KY Imam Ansori Saleh menyambut baik ajakan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan kepada hakim, terutama yang akan menangani sengketa pilkada serentak. Hal itu juga akan segera dibicarakan dengan Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam menentukan hakim-hakim di PTTUN nanti.
Lebih jauh, Imam akan mengingatkan MA untuk segera menyusun hukum acara pemeriksaan sengketa pilkada. ”Hukum acara pemeriksaan sengketa pilkada selama ini belum ada,” ungkapnya.
Dian ramdhani
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pintu pertama penyelesaian sengketa proses pilkada berharap hakim yang akan menangani perkara bisa independen dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang pilkada. Bawaslu meminta Komisi Yudisial (KY) memastikan dua syarat tersebut dimiliki hakim saat menyelesaikan sengketa proses pilkada nanti.
Sekadar diketahui, Bawaslu berwenang menangani sengketa menyangkut proses pilkada. Saat ada pihak yang tidak puas dengan proses penyelesaian di Bawaslu, mereka berhak membawanya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
”Apabila putusan Bawaslu tidak memberikan keuntungan kepada si penggugat maka mereka bisa saja mengajukan gugatan ke PTTUN, dan putusan di sana adalah final dan mengikat,” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, seusai berkoordinasi dengan komisioner KY di Gedung KY di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (19/3).
Melihat fakta beberapa partai politik yang terbelah, Nasrullah memperkirakan gugatan ataupun sengketa pendaftaran calon pilkada akan meningkat dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Kondisi inilah yang diminta mampu diimbangi oleh para hakim dengan pengetahuan yang cukup tentang pilkada.
”Karena paling tidak akan ada 10 atau 20 kasus yang di waktu bersamaan akan diajukan ke PTTUN. Kalau hakimnya tidak mempunyai pengetahuan cukup, nanti bagaimana,” kata Nasrullah.
Selain itu, Nasrullah juga menekankan pentingnya independensi hakim dalam memimpin sidang. Apalagi pada prosesnya nanti, penyelesaian sengketa pilkada di PTTUN hanya dilakukan di empat wilayah, yakni Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk wilayah Jawa, Kalimantan, serta Makassar untuk wilayah Indonesia bagian timur. ”Empat sentral inilah yang harus dimaksimalkan penyelidikan dan pengawasannya,” ucapnya.
Komisioner KY Imam Ansori Saleh menyambut baik ajakan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan kepada hakim, terutama yang akan menangani sengketa pilkada serentak. Hal itu juga akan segera dibicarakan dengan Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam menentukan hakim-hakim di PTTUN nanti.
Lebih jauh, Imam akan mengingatkan MA untuk segera menyusun hukum acara pemeriksaan sengketa pilkada. ”Hukum acara pemeriksaan sengketa pilkada selama ini belum ada,” ungkapnya.
Dian ramdhani
(ftr)