Bawaslu Minta KY Bersiap Awasi Hakim

Sabtu, 21 Maret 2015 - 10:53 WIB
Bawaslu Minta KY Bersiap...
Bawaslu Minta KY Bersiap Awasi Hakim
A A A
JAKARTA - Proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berpotensi memunculkan banyak gugatan dan sengketa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pintu pertama penyelesaian sengketa proses pilkada berharap hakim yang akan menangani perkara bisa independen dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang pilkada. Bawaslu meminta Komisi Yudisial (KY) memastikan dua syarat tersebut dimiliki hakim saat menyelesaikan sengketa proses pilkada nanti.

Sekadar diketahui, Bawaslu berwenang menangani sengketa menyangkut proses pilkada. Saat ada pihak yang tidak puas dengan proses penyelesaian di Bawaslu, mereka berhak membawanya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

”Apabila putusan Bawaslu tidak memberikan keuntungan kepada si penggugat maka mereka bisa saja mengajukan gugatan ke PTTUN, dan putusan di sana adalah final dan mengikat,” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, seusai berkoordinasi dengan komisioner KY di Gedung KY di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (19/3).

Melihat fakta beberapa partai politik yang terbelah, Nasrullah memperkirakan gugatan ataupun sengketa pendaftaran calon pilkada akan meningkat dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Kondisi inilah yang diminta mampu diimbangi oleh para hakim dengan pengetahuan yang cukup tentang pilkada.

”Karena paling tidak akan ada 10 atau 20 kasus yang di waktu bersamaan akan diajukan ke PTTUN. Kalau hakimnya tidak mempunyai pengetahuan cukup, nanti bagaimana,” kata Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah juga menekankan pentingnya independensi hakim dalam memimpin sidang. Apalagi pada prosesnya nanti, penyelesaian sengketa pilkada di PTTUN hanya dilakukan di empat wilayah, yakni Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk wilayah Jawa, Kalimantan, serta Makassar untuk wilayah Indonesia bagian timur. ”Empat sentral inilah yang harus dimaksimalkan penyelidikan dan pengawasannya,” ucapnya.

Komisioner KY Imam Ansori Saleh menyambut baik ajakan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan kepada hakim, terutama yang akan menangani sengketa pilkada serentak. Hal itu juga akan segera dibicarakan dengan Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam menentukan hakim-hakim di PTTUN nanti.

Lebih jauh, Imam akan mengingatkan MA untuk segera menyusun hukum acara pemeriksaan sengketa pilkada. ”Hukum acara pemeriksaan sengketa pilkada selama ini belum ada,” ungkapnya.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved