Bareskrim Ambil Alih Kasus Pengadaan UPS

Sabtu, 21 Maret 2015 - 10:52 WIB
Bareskrim Ambil Alih Kasus Pengadaan UPS
Bareskrim Ambil Alih Kasus Pengadaan UPS
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Upaya ini agar penyidikan lebih efisien.

Polri menjamin anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat dalam kasus tersebut segera dipanggil penyidik Bareskrim Polri. ”Memang Pak Kaba (Kabareskrim Komjen Budi Waseso) fokus dan serius untuk kasus korupsi karena kasus ini menjadi atensi pimpinan. Ini kan melibatkan orang banyak, libatkan eliteelite di Pemprov DKI dan juga di tingkat legislatif,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kemarin.

Kemungkinan orang-orang yang kena jalur anggaran ilegal bisa menjadi tersangka. ”Semua pihak yang terlibat tentu berpotensi tersangka,” tegasnya. Menurut dia, alasan penyidikan kasus pengadaan UPS diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk menjaga keharmonisan antarinstansi. ”Pada titik tertentu nanti pemeriksaan masuk ke legislatif dan eksekutif, jadi riskan dengan kemuspidaan. Untuk tingkat yang akan dilanjutkan ke arah situ, Bareskrim yang menindaklanjutinya,” kata Rikwanto.

Meski kasus diambil alih, tidak menutup kemungkinan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan dilibatkan dalam penyidikan. Bareskrim Polri bakal menerima masukan dari penyidik Polda Metro Jaya yang selama ini sudah menyidik kasus tersebut, termasuk dua orang yang menjadi calon kuat tersangka.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP AjieIndra mengatakan, keputusan pengambilalihan kasus setelah gelar perkara pada Kamis (19/3) yang juga dihadiri penyidik Bareskrim Polri. Dia pun mengaku tidak tahu alasan kasus tersebut diambil alih Bareskrim. ”Kita hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Soal dugaan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dianggap tidak mampu menangani kasus dan adanya intervensi, Ajie membantah hal tersebut. ”Semua berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya justru mendapat apresiasi karena dalam waktu 10 hari penyidikan sudah memeriksa 73 saksi dan sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Saat ini berkas-berkas penyidikan, BAP keterangan para saksi, dan barang bukti dalam kasus pengadaan UPS telah diserahkan ke Mabes Polri.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0900 seconds (0.1#10.140)