MUI Protes Pakai Nama Muhammad & Ali di Bandara Dipersulit
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan adanya diskriminasi terhadap orang-orang yang dokumen keimigrasiannya dengan nama Muhammad dan Ali.
Hal itu dikatakan Ketua MUI Anwar Abbas. Karenanya, MUI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan diskriminasi nama tersebut.
"Dan memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya, karena kalau tidak maka hal ini tentu akan menimbulkan keresahan yang semakin meningkat di tengah masyarakat," kata Anwar Abbas kepada Sindonews, Jumat 20 Maret 2015.
Anwar mengakui, karena tindakan dan perlakuan seperti ini jelas-jelas mencerminkan sikap anti Islam dan ini sangat menyakiti hati umat Islam.
"Apalagi kita mendengar ada lebih kurang 200 orang warga negara Indonesia dengan nama Muhammad dan Ali diberitakan tidak bisa terbang ke luar negeri, karena sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta telah mempersulit siapapun yang punya salah satu dari kedua nama tersebut," ungkap Anwar.
Menurutnya, tak hanya telah mempersulit, kabarnya mereka di-interview secara berlebihan dan dengan penuh kecurigaan oleh petugas sebelum terbang.
Anwar menjelaskan, Kecurigaan yang berlebihan dilakukan oleh petugas imigrasi ini jelas merupakan sebuah tindakan diskriminatif.
"Ini tidak bisa ditolerir dan bila hal ini tidak segera dihentikan maka dampaknya jelas akan sangat buruk dan bisa mengganggu stabilitas nasional," ucapnya.
"Kita belum tahu apakah tindakan ini murni datang dari Dirjen Imigrasi atau merupakan pesanan dari pihak asing. Tetapi dari manapun asal datang kebijakan ini, jelas tidak bisa kita terima," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Sutrisno membantah pihaknya melarang penumpang yang memiliki nama Muhammad dan Ali mendaftar di autogate untuk pergi ke luar negeri.
“Saya nyatakan itu tidak benar. Semua orang warga negara Indonesia boleh mendaftar di autogate,” kata Sutrisno kepada wartawan, Kamis 19 Maret.
Dijelaskan Sutrisno, yang dilarang mendaftar di-autogate adalah anak dibawah umur, orang yang paspornya dikeluarkan oleh perwakilan RI seperti Singapura dan Kuala Lumpur dan orang yang dicekal ke luar negeri karena terjerat hukum. “Semua boleh kecuali tiga hal itu,” tukasnya.
Sutrisno mengakui memang ada pemeriksaan tambahan saat penumpang pesawat mendaftar autogate. Hal itu dilakukan untuk memverifikasi data-data.
“Ada prosedur, orang yang mendaftar tidak sekongong-konyong bisa langsung mendaftar. Dicek dulu namanya, alamatnya, apakah kemungkinan dia masuk daftar cekal,” katanya.
Hal itu dikatakan Ketua MUI Anwar Abbas. Karenanya, MUI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan diskriminasi nama tersebut.
"Dan memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya, karena kalau tidak maka hal ini tentu akan menimbulkan keresahan yang semakin meningkat di tengah masyarakat," kata Anwar Abbas kepada Sindonews, Jumat 20 Maret 2015.
Anwar mengakui, karena tindakan dan perlakuan seperti ini jelas-jelas mencerminkan sikap anti Islam dan ini sangat menyakiti hati umat Islam.
"Apalagi kita mendengar ada lebih kurang 200 orang warga negara Indonesia dengan nama Muhammad dan Ali diberitakan tidak bisa terbang ke luar negeri, karena sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta telah mempersulit siapapun yang punya salah satu dari kedua nama tersebut," ungkap Anwar.
Menurutnya, tak hanya telah mempersulit, kabarnya mereka di-interview secara berlebihan dan dengan penuh kecurigaan oleh petugas sebelum terbang.
Anwar menjelaskan, Kecurigaan yang berlebihan dilakukan oleh petugas imigrasi ini jelas merupakan sebuah tindakan diskriminatif.
"Ini tidak bisa ditolerir dan bila hal ini tidak segera dihentikan maka dampaknya jelas akan sangat buruk dan bisa mengganggu stabilitas nasional," ucapnya.
"Kita belum tahu apakah tindakan ini murni datang dari Dirjen Imigrasi atau merupakan pesanan dari pihak asing. Tetapi dari manapun asal datang kebijakan ini, jelas tidak bisa kita terima," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Sutrisno membantah pihaknya melarang penumpang yang memiliki nama Muhammad dan Ali mendaftar di autogate untuk pergi ke luar negeri.
“Saya nyatakan itu tidak benar. Semua orang warga negara Indonesia boleh mendaftar di autogate,” kata Sutrisno kepada wartawan, Kamis 19 Maret.
Dijelaskan Sutrisno, yang dilarang mendaftar di-autogate adalah anak dibawah umur, orang yang paspornya dikeluarkan oleh perwakilan RI seperti Singapura dan Kuala Lumpur dan orang yang dicekal ke luar negeri karena terjerat hukum. “Semua boleh kecuali tiga hal itu,” tukasnya.
Sutrisno mengakui memang ada pemeriksaan tambahan saat penumpang pesawat mendaftar autogate. Hal itu dilakukan untuk memverifikasi data-data.
“Ada prosedur, orang yang mendaftar tidak sekongong-konyong bisa langsung mendaftar. Dicek dulu namanya, alamatnya, apakah kemungkinan dia masuk daftar cekal,” katanya.
(maf)