MUI Protes Pakai Nama Muhammad & Ali di Bandara Dipersulit

Sabtu, 21 Maret 2015 - 00:35 WIB
MUI Protes Pakai Nama...
MUI Protes Pakai Nama Muhammad & Ali di Bandara Dipersulit
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan adanya diskriminasi terhadap orang-orang yang dokumen keimigrasiannya dengan nama Muhammad dan Ali.

Hal itu dikatakan Ketua MUI Anwar Abbas. Karenanya, MUI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan diskriminasi nama tersebut.

"Dan memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya, karena kalau tidak maka hal ini tentu akan menimbulkan keresahan yang semakin meningkat di tengah masyarakat," kata Anwar Abbas kepada Sindonews, Jumat 20 Maret 2015.

Anwar mengakui, karena tindakan dan perlakuan seperti ini jelas-jelas mencerminkan sikap anti Islam dan ini sangat menyakiti hati umat Islam.

"Apalagi kita mendengar ada lebih kurang 200 orang warga negara Indonesia dengan nama Muhammad dan Ali diberitakan tidak bisa terbang ke luar negeri, karena sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta telah mempersulit siapapun yang punya salah satu dari kedua nama tersebut," ungkap Anwar.

Menurutnya, tak hanya telah mempersulit, kabarnya mereka di-interview secara berlebihan dan dengan penuh kecurigaan oleh petugas sebelum terbang.

Anwar menjelaskan, Kecurigaan yang berlebihan dilakukan oleh petugas imigrasi ini jelas merupakan sebuah tindakan diskriminatif.

"Ini tidak bisa ditolerir dan bila hal ini tidak segera dihentikan maka dampaknya jelas akan sangat buruk dan bisa mengganggu stabilitas nasional," ucapnya.

"Kita belum tahu apakah tindakan ini murni datang dari Dirjen Imigrasi atau merupakan pesanan dari pihak asing. Tetapi dari manapun asal datang kebijakan ini, jelas tidak bisa kita terima," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Sutrisno membantah pihaknya melarang penumpang yang memiliki nama Muhammad dan Ali mendaftar di autogate untuk pergi ke luar negeri.

“Saya nyatakan itu tidak benar. Semua orang warga negara Indonesia boleh mendaftar di autogate,” kata Sutrisno kepada wartawan, Kamis 19 Maret.

Dijelaskan Sutrisno, yang dilarang mendaftar di-autogate adalah anak dibawah umur, orang yang paspornya dikeluarkan oleh perwakilan RI seperti Singapura dan Kuala Lumpur dan orang yang dicekal ke luar negeri karena terjerat hukum. “Semua boleh kecuali tiga hal itu,” tukasnya.

Sutrisno mengakui memang ada pemeriksaan tambahan saat penumpang pesawat mendaftar autogate. Hal itu dilakukan untuk memverifikasi data-data.

“Ada prosedur, orang yang mendaftar tidak sekongong-konyong bisa langsung mendaftar. Dicek dulu namanya, alamatnya, apakah kemungkinan dia masuk daftar cekal,” katanya.
(maf)
Berita Terkait
MUI Kritisi Acara Pemerintah...
MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan
Polisi Gelar Olah TKP...
Polisi Gelar Olah TKP Pasca Penembakan di Kantor MUI
Usai Terjadi Penembakan,...
Usai Terjadi Penembakan, Kantor MUI Dijaga Ketat Brimob
Ironi! Berkumpul di...
Ironi! Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak
Himbau Akhiri Polemik...
Himbau Akhiri Polemik Pembubaran MUI, Pj Ketum PB HMI Minta Perbaiki Rekrutmen dilakukan Transparan
Ngaku Wakil Nabi, Ini...
Ngaku Wakil Nabi, Ini Isi Surat Lengkap Pelaku Penembakan Kantor MUI
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved