Cegah WNI Gabung ISIS Tak Perlu Perppu

Jum'at, 20 Maret 2015 - 18:24 WIB
Cegah WNI Gabung ISIS...
Cegah WNI Gabung ISIS Tak Perlu Perppu
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

WNI yang berniat bergabung dengan kelompok ISIS bisa dijerat pasal yang ada di KUHP. Tak hanya itu, mereka yang ikut mendanai bagi WNI yang akan bergabung dengan kelompok militan tersebut juga bisa dijerat pasal yang sama.

"Bagi WNI yang berangkat untuk berniat bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia serta mereka yang mendanai mereka yang akan bergabung dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/3/2015).

Hikmahanto menjelasan, dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya.

"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa; Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," kata dia menjelaskan.

Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang behubungan dengan ISIS, mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah. "Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," terangnya.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah tak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) mengenai hal tersebut.

"Oleh karenanya Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS," pungkasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7499 seconds (0.1#10.140)