Lagi, KPK Panggil Saipul Jamil

Jum'at, 20 Maret 2015 - 11:09 WIB
Lagi, KPK Panggil Saipul Jamil
Lagi, KPK Panggil Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur CV Tri Daya Pratama, Saipul Jamil sebagai saksi.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ikmal Jaya (IJ) terkait dugaan korupsi tukar guling tanah (ruilslag) antara pemerintah Kota Tegal dan swasta.

"Ia (Saipul Jamil) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/3/2015).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP), serta Saipul Jamil (SJ).

Ikmal diduga melakukan mark-up anggaran dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga sebesar Rp8 miliar.

Ikmal dan Saipul dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK pernah memeriksa Sapul pada 18 Februari lalu. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5542 seconds (0.1#10.140)